CARITAU JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menyurati FIFA terkait Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang terjadi pada awal Oktober silam.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebutkan ada lima poin penting yang akan ditanyakan kepada FIFA tersebut. Seperti halnya bagaimana pengawasan dan tindakan FIFA dalam menjaga HAM bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Intimidasi dan Pembungkaman Keluarga Korban, Setahun Tragedi Kanjuruhan (Bag. 2)
"Komnas HAM akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA yang pada pokoknya meminta keterangan komitmen FIFA terhadap HAM. Sebab, berdasarkan Independent Human Rights Advisory Board yang dibentuk FIFA 2017 yang salah satu tugasnya sesuai statuta FIFA artikel 3," kata Beka dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM RI, Senin (24/10/2022).
Adapun hal tersebut dilakukan, terang Beka, lantaran melihat pengawasan FIFA terhadap PSSI dalam memulihkan korban maupun membenahi persepakbolaan.
Selain itu, Beka menyampaikan poin selanjutnya yakni Komnas HAM akan melihat regulasi FIFA terhadap PSSI, termasuk mekanisme dan sanksi jika terdapat pelanggaran.
"Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa? Mekanisme, sanksinya atau intervensi saja. Berarti pelanggaran ini banyak sekali. Kami akan meminta keterangan terkait mekanisme dari FIFA tersebut," lanjutnya.
Poin selanjutnya, yaitu membahas bagaimana pemberlakuan regulasi FIFA terhadap anggotanya.
"Sedangkan yang keempat, pengawasan terhadap individu pengelolaan sepakbola di setiap negara dan sanksi yang diberikan. Ini menakar apakah FIFA rutin mengawasi PSSI. Jadi indikasinya seperti apa? Ini yang menjadi pokok permintaan keterangan kami terhadap FIFA," pungkasnya.
Terakhir, Komnas HAM akan meminta lembar pertanggungjawaban dan variabel sanksi yang diberikan.
Beka juga menjelaskan, ada empat alasan mengapa pihaknya bakal memanggil FIFA. Kata dia, FIFA merupakan induk organisasi dunia, dan PSSI merupakan anggotanya.
"Kedua, statuta PSSI katanya mengadopsi statuta FIFA. Ketiga, ada dugaan pelanggaran HAM di Kanjuruhan. Karena telah kami cek dokumennya, FIFA menghormati HAM. Jadi kami melihat komitmen dan pelaksanaanya," tegas dia.
Poin keempat, Ia menyampaikan bahwa Komnas HAM saat ini, merupakan salah satu badan perlindungan HAM di dunia yang terakreditasi A di double align all human right institution.
"Artinya kami punya kewenangan, punya kuasa untuk melakukan intervensi kepada PBB terkait kejadian-kejadian di Indonesia," tambah Beka.
Terakhir, ia mengatakan Komnas HAM menaruh perhatian besar di tragedi Kanjuruhan agar kasus ini terungkap tuntas.
"Semoga korban dan keluarga mendapatkan keadilan, serta semakin baiknya tata kelola persepakbolaan di Indonesia," tutup Beka. (RMA)
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Restitusi
tragedi kanjuruhan komnas ham surati fifa statuta fifa statuta pssi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...