CARITAU JAKARTA - Wacana menghapuskan syarat Program Indonesia Pintar (PIP) dalam jalur afirmasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat dukungan politisi PDIP. Pasalnya, tidak semua penerima manfaat PIP masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), berbeda halnya dengan penerima manfaat kartu Jakarta Pintar (KJP).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Merry Hotma menuturkan, pada pendaftaran PPDB 2023 yang akan dimulai 12 Juni 2023 mendatang ada syarat yang mengganjal siswa. Diantaranya, kata Merry, ada Pergub yang mewajibkan pendaftaran PPDB dengan jalur afirmasi harus menerima PIP.
Baca Juga: Legislator DKI Sebut Sirekap cuma Bikin Gaduh
"Jadi, siswa yang tidak dapat KJP di kelas 6 SD atau kelas 3 SMP itu tidak bisa masuk sekolah negeri karena jalur PPDB yang dipergubkan itu, penerima KJP harus menerima PIP. Jadi itu yang membuat kita semua bertarung bener di rapat komisi supaya siswa yang dapat KJP jangan dipautkan dengan dia yang mendapat PIP," kata Merry kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, jika setiap siswa yang mendapatkan KJP dipautkan dengan PIP akan banyak siswa yang berguguran masuk ke sekolah negeri. Sebab, ucapnya, siswa penerima PIP tidak semua merupakan siswa tidak mampu seperti tercantum dalam DTKS.
"Sementara siswa yang dapat KJP sudah pasti warga tidak mampu karena sesuai DTKS. Sementara PIP itu penyaluran bukan berdasarkan DTKS," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meninjau ulang syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi yang harus ikut serta PIP.
Diketahui, PIP adalah program bantuan dari pemerintah pusat berupa uang tunai kepada pelajar berusia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Kepesertaannya ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
"Mungkin dinas pendidikan melihat fakta di lapangan ada siswa yang menerima PIP jadi itu mereka gabungkan. Jadi Pola di sekolah itu siswa yang menerima PIP. Jadi begini, PIP itu disalurkan dari tiga jalur. Jalur sekolahan, jalur Anggota Dewan dan jalur Ormas. Jadi ini tidak harus DTKS," ungkapnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka PPDB 2023 sejak 15 Mei kemarin. Namun, pembukaan PPDB ini diperuntukkan bagi jalur jenjang SD untuk tahapan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun di https://ppdb.jakarta.go.id/#/.
Tahun ini, tersedia 93.629 kuota untuk PPDB 2023 jenjang SD di DKI Jakarta yang dibagi menjadi 3 jalur, yakni jalur zonasi kuota 73%, jalur Afirmasi kuota 25%, dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali kuota 2%. (DID)
Baca Juga: Bakal Panggil Direksi PT TransJakarta, DPRD Nilai Ada Pelanggaran Soal Pergantian Nama Halte
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...