CARITAU JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Surya Darmadi
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers, memaparkan indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Beberapa di antaranya, adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.
“Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung, berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” ucap Arumsari.
Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian lainnya, ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun,” tambahnya.
Selain yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun.
Pada kesempatan itu, seperti dirilis Antara, juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sebanyak Rp5,12 triliun, 11,4 juta dolar AS dan 646 dolar Singapura yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.
“Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(HAP)
Baca Juga: Surya Darmadi Dilarikan ke Rumah Sakit
jampidsus kejaksaan agung febrie adriansyah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara surya darmadi meningkat dari rp78 triliun menjadi rp104 1 triliun
Polres Tabalong Bekuk Tiga Warga Saat Pesta Sabu
Manchester City Terus Tempel Ketat Arsenal, Tunduk...
Timnas Indonesia U-23 Melaju Semifinal, Tekuk Kors...
KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Pungli...
Pameran Kearsipan Sejarah Kota Semarang