CARITAU JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis ini (18/8/2022) bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.
"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda, di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Surya Darmadi
Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, setelah menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) dan dijemput penyidik Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta begitu mendarat dari Taiwan.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman, selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.
Selain memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Penyidik Jampidsus mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi.
Hal ini terungkap dari daftar saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (16/8/2022).
Ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group, yakni AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut.
Inisial AD merujuk pada Adil Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022).
Adapun TTG merujuk pada keterangan Tovariga Triaginta Ginting, selaku direktur di tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, tiga perusahaan yang tergabung dalam Grup Duta Palma.
Seperti dirilis Antara, mereka yang diduga menghalangi penyidikan korupsi bisa dijerat dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang ancaman pidananya tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH.
Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Surya Darmadi juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 yang diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.(HAP)
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Meningkat dari Rp78 Triliun Jadi Rp104,1 Triliun
penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus jampidsus kejaksaan agung surya darmadi rp78 triliun
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024