CARITAU JAKARTA - Upaya perlindungan bagi korban akan diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di kantor Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, (7/12/2022) kemarin.
Upaya perlindungan korban ini diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Gempita Deklarasikan Dukung Prabowo
Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Menurutnya, perlindungan serta pemulihan korban merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur undang-undang.
“Atas amanat Undang-Undang tersebut, tim LPSK hari ini (kemarin) menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka serta keluarga korban yang meninggal dunia, di RS Immanuel dan RS Sartika Asih Badung, sebelumnya kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa” kata Edwin saat mengunjungi korban bom di rumah sakit pada Rabu (7/12/2022).
LPSK, kata Edwin, juga memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis. Menurutnya, LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit terkait biaya yang muncul dalam penanganan korban.
"Dengan adanya jaminan itu, diharapkan para korban mendapatkan penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya," ujarnya.
Edwin menambahkan bahwa seluruh korban peristiwa terorisme di Polsek Astana Anyar berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara, dimana fasilitasi penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.
Dalam kunjungan ke rumah sakit, LPSK menyampaikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat serangan terorisme tersebut berupa uang tunai sebesar 15 juta rupiah. Santunan telah diterima langsung oleh istri korban. LPSK juga sempat menengok korban lainnya yang sedang mendapatkan tindakan medis yang lebih serius.
LPSK berharap agar penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut, agar para pelaku dapat bertanggungjawab atas perbuatannya di muka hukum. LPSK berharap peristiwa semacam ini tidak kembali berulang seraya masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya.
"Kami berharap masyarakat untuk tidak takut secara berlebihan, karena ketakutan itulah akan menunjukan kemenangan para pelaku terorisme, mari bersama-sama memerangi terorisme," pungkas Edwin. (DID)
Baca Juga: Dua Pejabat Dishub Bandung Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Bandung Smart City
korban bom polsek astana anyar bandung perlindungan korban lpsk tindak pidana teroris
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...