CARITAU JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendata atau mencocokkan data pengguna elpiji tabung 3 kg sebagai komitmen untuk melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg.
"Pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat konferensi pers ‘Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran’ secara daring di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: PVMBG Catat Jarak Luncur Lava Gunung Lewotobi Laki-laki Bertambah Jauh
Pada tahap pendataan tersebut, ia menekankan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau kartu keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem.
“Setelah data konsumen tercatat, maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Adapun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," imbuh Tutuka.
Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melanggar seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG non-subsidi.
Selain itu, Tutuka juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah. Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, pemerintah daerah memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan elpiji 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang tepat sasaran," ujar Tutuka.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap menjelaskan kegiatan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub-penyalur atau pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 kabupaten/kota.
Pendataan dilakukan oleh pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website atau merchant apps.(HAP)
Baca Juga: PVMBG Catat Peningkatan Kegempaan dan Perluasan Jarak Luncur Lava Gunung Lewotobi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024