CARITAU JAKARTA - Terkait pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan perihal tersebut.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Produk White Clay SIG Raih Hak Paten dari Kemenkumham
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan penjelasan.
Imigrasi mencegah selebriti Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu atas permohonan dari Polres Serang Kota.
Dengan adanya pencegahan ini, maka Nikita Mirzani tidak dapat bepergian ke negara lain selama masa pencegahan. Pencegahan ini dilakukan Imigrasi atas permohonan pihak kepolisian.
Diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani pernah berurusan dengan Polres Serang Kota di kasus pencemaran nama baik. Polresta Serang Kota mengatakan artis Nikita Mirzani, yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. (IRN)
Baca Juga: Nikita Mirzani Bingung Pilih Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024: Sama Saja, Gelap Gulita
cekal pencekalan nikita mirzani kontroversi kemenkumham polres serang
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
AKPY Latih 209 Petani Sawit Luwu Utara Lewat Progr...
Piringan Hitam dan Kaset Lawas yang Eksis untuk Pa...