CARITAU JAKARTA – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menegaskan tak ada norma perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan utang.
Baca Juga: PDIP Gelar Audiensi Bersama Massa Aksi di DPR, Siap Perjuangkan Hak Angket
Kedepankan Pembiayaan dari Dalam Negeri
Menurut Said, pemerintah telah menjalankan kebijakan mitigasi risiko utang sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik. Berlapis-lapis pengamanan risiko utang telah dijalankan, antara lain dengan mengedepankan pembiayaan bersumber dari dalam negeri untuk mendorong pembiayaan lebih mandiri dan mengurangi risiko nilai tukar.
Terlihat kepemilikan asing terhadap utang pemerintah terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57% menjadi 19,05% pada akhir tahun 2021 dan per akhir Desember 2022 mencapai 14,36%.
Said menilai penurunan kepemilikan asing dalam utang pemerintah berdampak pada menurunnya risiko nilai tukar rupiah. Pada tahun 2017, risiko nilai tukar tercatat sebesar 41%, tahun 2019 turun ke level 37,9%, tahun 2020 turun ke level 33,5%, tahun 2021 terus turun ke level 30%, serta tahun 2022 ada di bawah 29%.
Pengamanan risiko utang lainnya yang telah dijalankan pemerintah seperti dirilis Antara, yakni membuat perencanaan tata kelola kebijakan utang pada 2023-2026 dengan acuan besaran utang tingkat bunga variabel terhadap total outstanding maksimal 20%, serta utang jatuh tempo kurang dari satu tahun terhadap total outstanding maksimal 12,5%.
Acuan lainnya yakni rata-rata jatuh tempo (Average Time to Maturity/ATM) minimum tujuh tahun, besaran pembayaran bunga utang terhadap PDB maksimal 3%, serta mematok tingkat utang terhadap PDB pada kisaran 40%.
"Mengacu pada batasan itu, keseluruhan postur utang pemerintah belum menyentuh ‘alarm’ dari berbagai indikator. Semisal ATM masih di level sekitar 8 tahun, bunga utang terkelola dengan baik di kisaran 6% sampai 7% dengan jumlah bunga utang di level 2% PDB," ungkap Said.(BON)
Baca Juga: Rakyat Semesta Dukung Hak Angket
ketua badan anggaran banggar dpr said abdullah kebijakan utang
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...