CARITAU DEPOK - Kasus seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun malah ditetapkan sebagai tersangka mendadak viral di media sosial (medsos).
Baca Juga: Kasus Viral Cepat Terklarifikasi, Kapolrestabes Makassar Sebut Kinerja Jurnalis Sangat Positif
Tak hanya sampai disitu, kasus KDRT tersebut juga telah ramai menjadi perbincangan publik lantaran sosok ibu muda beranak tiga itu saat ini dikabarkan ditahan oleh pihak Polres Metro Depok.
Sejumlah pihak turut mengomentari kasus yang menimpa ibu berinisial PB itu. Mulai dari Komnas Perempuan, Kompolnas, DPR RI hingga Kapolda Metro Jaya juga telah menyampaikan statmentnya perihal kasus tersebut.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, keputusan penyidik Polres Metro Depok yang telah menetapkan PB menjadi tersangka dan melakukan penahanan merupakan tindakan yang diskriminatif.
Sebab, menurutnya, keputusan Polres Metro Depok yang melakukan penahanan dan menetapkan PB sebagai seorang tersangka merupakan kesalahan yang besar bagi kepolisian, lantaran diduga bekerja tidak sesuai dengan standar operasional proses penyelidikan.
Disisi lain ia menuturkan, terlebih aksi kekerasan tersebut merupakan kasus yang telah terjadi di ruang lingkup rumah tangga diantara nya terdapat kodrat alamiah bahwa lelaki dalam konteks gender lebih kuat jika dibandingkan dengan sosok wanita.
"Karena itu tindakan diskriminatif terhadap wanita. Jadi ini sebuah kesalahan besar bagi kepolisian, apalagi itu hanya terjadi dalam rumah tangga, jangan-jangan polisinya sdh masuk angin," ungkap Fickar kepada Caritau.com, Kamis (25/5/2023).
Dalam keteranganya, Fickar menilai, keputusan penyidik menerapka tersangka terhadap ibu tiga anak itu merupakan tindakan yang lebay apalagi dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses kegiatan pemanggilan penyelidikan.
Dirinya turut menyoroti perihal argumen dari pihak Polres Metro Depok yang menjelaskan alasan mengenai penetapan PB menjadi tersangka dan dilakukan penahanan
Adapun berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, PB ditetapkan tersangka lantaran tidak koperatif ketika dilakukan pemanggilan mengenai upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang digelar oleh penyidik.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Fickar, sebagai korban yang lebih dulu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisan, PB seharusnya dikonfirmasi lebih dulu oleh pihak penyidik mengenai kasus kekerasan dari suaminya yang menyebabkan sejumlah luka lebam di wajahnya.
Fickar menambahkan, pihaknya menyayangkan tindakan kepolisian yang telah menetapkan PB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sebab, lanjut Fickar, dalam konteks kasus ini, seharusnya penyidik memiliki subjektifitas dari rekayasa kasus bahwa lelaki lebih kuat daripada wanita.
"inilah tindakan yang lebay itu, seharusnya dilihat pola rekayasa kasusnya bahwa lelaki akan lebih kuat dan berkuasa terhadap wanita," tandas Fickar. (GIB/DID)
Baca Juga: Viral Pria di Makassar Gasak Rokok di Minimarket, Masukkan Barang Curian ke Pakaian Dalam
kdrt ibu muda di depok jadi tersangka polres metro depok viral
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...