CARITAU JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hingga kini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah terhadap keluarga yang anaknya meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dan anak yang tengah mengalami GGAPA.
Untuk itu, KPAI meminta Kementerian Sosial segera memberikan skema santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal akibat GGAPA maupun tengah mengalami penyakit misterius ini.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut Sejak Dua Pekan Terakhir
"Karena sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah maupun stakeholder (pemangku kepentingan) terkait yang diberikan kepada keluarga korban," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
KPAI juga meminta Kementerian Kesehatan memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komprehensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA, agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, meliputi upaya penanganan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, baik pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) didorong berkoordinasi dengan lembaga daerah dan lembaga kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan dalam memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang kehilangan anak akibat GGAPA.
"Kemudian BPJS Kesehatan agar membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA, di mana sampai saat ini masih ada pengobatan lanjutan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan keluarga korban, seperti cuci darah dan pembelian obat lainnya di luar kasus GGAPA karena adanya komplikasi penyakit yang ditimbulkan," kata Jasra Putra.
KPAI mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam menangani kasus GGAPA pada anak.
Namun demikian, Jasra Putra, seperti dilansir Antara, menegaskan bahwa negara mempunyai kewajiban memulihkan hak-hak korban, sebagaimana rekomendasi Komnas HAM. (FAR)
Baca Juga: Ini Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Diresepkan Menurut Kemenkes
kasus gagal ginjal akut anak kpai santunan korban gagal ginjal akut etilen glikol dietilen glikol obat penurun panas
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024