CARITAU JAKARTA - Dalam mengawasi penerapan regulasi pelindungan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengkaji pembentukan sebuah lembaga.
Pembentukan lembaga tersebut, terimplementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP mengamanatkan terdapat sebuah lembaga penyelenggaraan data pribadi yang bertanggung kepada Presiden.
"Tim gabungan yang terdiri antara lain pakar dari Kementerian Kominfo, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran saat ini sedang menyusun naskah urgensi untuk diberikan kepada Presiden," kata kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Kemenkominfo akan Surati Platform yang Masih Kedapatan Iklankan Judi Online
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi, mengatakan naskah urgensi itu akan menjadi dasar pertimbangan bagi Presiden untuk memutuskan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
"Kami siapkan beberapa opsi yang nanti akan disampaikan kepada Presiden," kata Teguh.
Pembahasan naskah urgensi diperkirakan paling lama berlangsung hingga enam bulan. Setelah diberikan kepada Presiden, maka Presiden yang akan memutuskan siapa yang akan diberi otoritas penyelenggara pelindungan data pribadi.
Otoritas itu bisa berupa lembaga baru atau kementerian atau lembaga yang ditunjuk yang sebagai pengawas pelindungan data pribadi.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. Regulasi itu dibuat untuk melindungi data pribadi dan menjaga kedaulatan ruang digital Indonesia.
UU PDP antara lain memuat definisi data pribadi dan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar pelindungan data pribadi.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate pada Kamis (20/10/2022) mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) dan aturan turunan lainnya untuk UU PDP. Perpres dan aturan turunan dari UU PDP diyakini akan memperkuat pelindunngan data pribadi di Indonesia. (DID)
Baca Juga: MAKI Sebut Peluang Irwan Hermawan Jadi Justice Collaborator Kasus BTS Besar
kemenkominfo regulasi perlindungan data pribadi kajian libatkan pakar uu pdp
Pj Teguh Beri Penghargaan 38 Orang Kafilah MTQ DKI...
Masyarakat Pinrang All Out Menangkan Andalan Hati...
Gekanas Berharap Putusan MK Berpihak untuk Kesejah...
Paslon 01 Araska Tampil Prima, Debat Terbuka Pilka...
14 Legislator Butta Turatea All Out Menangkan PASM...