CARITAU JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya memilki waktu tiga hari ke depan untuk menentukan apakah laporan dugaan kampanye terselubung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat ditindaklajuti atau tidak.
"Kami mempuanyai waktu dalam tiga hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," kata Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: PKS Klaim AMIN Unggul di Jabodetabek, TPD DKI: Kita Buktikan di 14 Februari 2024
Bagia menjelaskan, keputusan hasil dari proses pengecekan laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (MSPD) itu jika terhitung tiga hari maka akan diumumkan pada Jumat 30 September 2022.
"(Keputusannya) biasanya hari kerja, hari ketiga Jumat," jelas Bagja.
Dalam kurun waktu tiga hari itu, Bawaslu, kata Bagja, akan mengkaji secara mendalam mengenai laporan yang dibuat Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi itu.
Nantinya jika diputuskan memenuhi syarat maka akan ditelaah lebih lanjut apakah masuk kedalam kategori pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, atau pelanggaran hukum lainnya.
"Siapa tahu ini bukan pelanggaran, siapa tahu ini pelanggaran. Nah itu yang perlu dalam waktu tiga hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," terangnya.
Sebelumnya, Masyarakat Nasional Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu buntut dari penyeberan tabloid ke rumah ibadah.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran Tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Ketua Nasional MSPD, Mico Gea dalam keterangan tertulisnya yang diterima caritau.com, Rabu (28/9/2022).
Mico menilai, penyebaran Tabloid diduga masuk kedalam pelanggaran pemilu. Dia berharap, laporan tersebut bisa langsung diproses oleh Bawaslu RI.
"Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu," tutup Mico. (GIB)
Baca Juga: Minta Polemik Putusan MK Tak Berlarut, Yusril: Penyelenggaraan Pilpres Perlu Kepastian Hukum
pemilu 2024 anies baswedan tabloid anies rumah ibadah di malang pilpres 2024 capres 2024
Pemkot Banjarbaru Andalkan Pasar Murah Guna Kendal...
Rilis Tangkapan Balon Udara Terbang Liar di Pekalo...
Banjir Lahar Dingin Semeru, Jembatan Putus Warga M...
TKN: Prabowo Minta Pendukungnya Hentikan Aksi Dama...
Pengamatan Pascaerupsi Gunung Ruang