CARITAU MAKASSAR – Hamsul yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar bersama Zulfikar pekerja swasta didakwa melakukan penipuan investasi Bodong Algopack BitAlgo (ALG) atau biasa disebut Bitcoin Makassar.
Kedua terdakwa yang menipu korban hingga Rp5.979.500.000, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 8% Dibayarkan Mulai Januari 2024
“Sidang kemarin baru sidang perdana agenda pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (24/5/2022).
Dalam pembacaan dakwaan JPU kemarin, keduanya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Perbuatan Terdakwa Hamsul dan Sulfikar mengakibatkan korban dalam hal ini Jimmy Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp5.979.500.000,” tuturnya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban Jimmy Chandra yang merasa telah ditipu atas perbuatan para terdakwa. Kejadiannya itu terjadi pada April -September 2020 bertempat di Jalan Sungai Cerekang No. B2 A Kel. Gaddomg, Kecamatan, Bontoala Kota Makassar.
Pada waktu dan tempat tersebut para terdakwa melakukan prospek terhadap Korban dengan dalil bahwa terdakwa Hamsul memiliki bisnis investasi yang disebut bisnis tambang digital yang menjanjikan keuntungan Rp45.000.000.000
Menurut mereka bisnis tersebut berlaku seumur hidup bisa naik setiap bulan serta modal awal tidak akan hilang dan bisnis investasi tersebut aman yang dijamin oleh pihak terdakwa Sulfikar
"Kemudian terdakwa Hamsul juga menyampaikan bahwa terdakwa Sulfikar adalah orang yang sangat kaya, memiliki uang di Bank Rekening BCA sebesar Rp68.000.000.000 serta ada asset BITCOIN sebesar Rp1.000.000.0000.0000,” paparnya.
Guna lebih meyakinkan lagi, kata Soetarmi terdakwa Hamsul mengatakan terdakwa Sulfikar adalah pemodal pada perusahaan ternama PT Japfa Comfeed Indonesia yang pendapatan perharinya sebesar Rp400.000.000.
“Setelah Korban Jimmy Chandra mendengar penyampaian dari Hamsul sehingga korban meminta kepada Hamsul agar dipertemukan dengan Sulfikar. Kemudian Hamsul menyampaikan kepada korban bahwa Sulfikar bukan orang sembarangan, jika korban ingin bertemu maka sebelumnya harus melakukan investasi terlebih dahulu sebesar Rp2.590.000.000 ke Rekening BCA Nomor:7325324791 atas nama Hamsul,” paparnya.
Mendengar hal itu, korban tertarik untuk melakukan investasi dan kemudian Korban melakukan transfer secara bertahap sejak April-Juli 2020 dengan total Rp2.590.000.000 ke Rekening BCA Nomor:7325324791 atas nama terdakwa Hamsul.
"Setelah terdakwa Hamsul menerima uang tersebut Hamsul pun mengatur pertemuan antara Korban dengan terdakwa Sulfikar tepatnya di Cafe Pencius yang terletak di Jalan Hertasning Makassar, dan bahwa didalam pertemuan tersebut terdakwa Sulfikar membenarkan semua penyampaian terdakwa Hamsul,” jelasnya.
Setelah pertemuan itu, Hamsul dan Terdakwa Sulfikar pun kembali memanggil Korban untuk yang kedua kalinay untuk melakukan pertemuan di Cafe Pencius jalan hertasning Makassar dan didalam pertemuan tersebut Terdakwa Sulfikar bersama Terdakwa Hamsul kembali meyakinkan Korban bahwa agar semakin banyak mendapat keuntungan sampai Rp100.000.000yang berlaku seumur hidup serta bisa naik setiap bulannya dan modal awal tidak akan hilang.
Untuk tawaran itu para terdakwa meminta kepada korban harus melakukan penambahan investasi sebesar Rp675.000.000 berdasarkan penyampaian tersebut Korban kembali melakukan transfer secara bertahap sejak Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan September 2020 dengan total Rp3.389.500.000 ke Rekening BCA Nomor : 0251482020 atas nama Sulfikar.
“Bahwa setelah Terdakwa Sulfikar menerima uang tersebut, para terdakwa memberikan 1(satu) unit laptop kepada Korban yang sudah disetting mastermodenya, untuk lebih menyakinkan Korban agar seolah-olah ada transaksi yang terjadi dalam mastermodenya, namun sampai sekarang Korban tidak mendapatkan keuntungan sama sekali sesuai yang dijanjikan oleh Terdakwa melainkan uang Korban yang telah diterima oleh terdakwa hanya digunakan untuk kepentingan pribadinya masing–masing,” pungkasnya.
Sidang Perkara Investasi Bodong Algopack BitAlgo (ALG) tersebut kembali akan digelar pada Senin, 30 Mei 2022 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Terdakwa. (KEK)
Baca Juga: Telusuri Dugaan Dukungan APDESI ke Prabowo-Gibran, Bawaslu RI : Kades Harus Netral di Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...