CARITAU JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Kebijakan pemerintah itu mendapat sorotan dari mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. Din Syamsyddin menilai, kebijakan tersebut tidak arif.
Baca Juga: Pj Heru Lantik 404 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov DKI
"Larangan Presiden Joko Widodo bagi pejabat instansi pemerintah untuk adakan buka puasa bersama seperti dalam edaran Menseskab Pramono Anung tidak arif dan tidak adil,” kata Din.
Menurut Din, dengan membuat larangan seperti itu, justru pemerintah terkesan tidak memahami makna dan hikmah dari prosesi buka puasa bersama di Bulan Ramadan. Bagi Din, buka puasa bersama menjadi ajang meningkatkan silaturahmi dan positif bagi peningkatan kerja dan kinerja aparatur sipil negara.
Bahkan Din menilai alasan dilarangnya buka puasa karena masih ada bahaya Covid-19 justru mengada-ada. Ia lantas menuturkan bahwa Jokowi belakangan ini justru kerap menggelar acara yang mengundang keramaian.
"Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?" tanya Din.
Din lantas mengimbau bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk tetap menggelar buka puasa bersama. Ia sempat mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan “Seseorang yang memberi makan orang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu”.
“Bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu,” ungkap Din.
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan tak tepat bila buka puasa bersama instansi pemerintah dilarang.
“Pelarangan acara buka puasa bersama, meskipun hanya untuk instansi, kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” kata Cholil dikutip dari akun Twitternya @cholilnafis.
Cholil menilai buka puasa bersama sebagai tradisi baik pada bulan Ramadan 1444 H. Ia mengatakan tradisi ini tak berbeda jauh dengan acara kondangan pernikahan maupun konsolidasi.
"Hemat saya, buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi,” tambahnya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan bahwa alasan ditiadakannya momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah adalah karena masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya. Pramono Anung pun membenarkan surat edaran tersebut. (DID)
Baca Juga: Telusuri Dugaan Dukungan APDESI ke Prabowo-Gibran, Bawaslu RI : Kades Harus Netral di Pemilu 2024
bukber jokowi larang buka bersana asn pejabat din syamsuddin ramadan 2023 puasa 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...