Mantan Ketua KPK 2015-2019, Agus Rahardjo, mengaku Presiden Jokowi pernah memanggil dan menekannya terkait mega korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada tahun 2017. Berawal saat KPK mengumumkan Setnov sebagai tersangka mega korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Setnov saat itu masih menjabat Ketua Umum Partai Golkar (2014-2017) yang merupakan partai pendukung Presiden Jokowi. Agus mengaku dipanggil sendirian ke Istana Jakarta, di mana Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno. “Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Beliau sudah teriak, ‘Hentikan!’ Setelah saya duduk, baru tahu saya kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Pak Setnov supaya tidak diteruskan,” kata Agus dalam talkshow ‘Rosi’ yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023). Menurut Agus, saat itu KPK tidak mempunyai mekanisme pemberhentian kasus (SP-3) karena sprindik sudah diterbitkan. “Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan (perintah presiden-red). Saya jalan terus,” kata Agus. Setnov akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti USD7,3 juta dan dicabut hak politik 5 tahun. "Buktikan dong, jam berapa itu, fotonya, di mana dilakukan, atau ada gak rekaman CCTV-nya? Dia kan mantan Ketua KPK dan mengerti hukum, harus memiliki bukti material dan konkret!" kata Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Jumat (1/12/2023).
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...