CARITAU MAKASSAR - Korban pencabulan oleh kakak sendiri di Kota Makassar, Sulsel mengalami trauma berat. Saat ini korban menjalani proses pemulihan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
Ketua UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin mengatakan, saat ini korban sudah menjalani pemulihan trauma di rumah aman yang didampingi oleh calon psikolog dan sarjana psikolog.
"Ada beberapa hal yang kita fokuskan saat ini adalah, kita ingin sinkronkan beberapa pengakuan awal ini dengan hasil penyidikan. Yang dilakukan polisi penyidik kan fokus terhadap pengakuan pelaku. pengakuan pelaku ini kan juga akan sinkron kan dengan keterangan korban. terutama awal mulanya kejadian," ungkapnya.
Ia mengaku, kejadian ini adalah sesuatu yang sangat miris. Karena kejadian di 2016 berarti usia anak itu masih 10 tahun.
"Itu sangat miris sekali kalau di usia seperti itu sudah ada tindakan seperti itu dan di dalam rumah. kemudian yang miris juga adalah kakak ini hanya dua tahun di atas korban bagaimana anak yang masih berusia 12 tahun punya power yang mengancam anak-anak dan itu dilakukan sendiri dalam rumah," ujarnya.
Kemudian, kata dia, kasus tersebut akan terus didalami, karena siapa tahu ada dari pihak lain yang lebih berkuasa dan punya power untuk mengancam anak bersaudara. Karena, perbedaan usianya hanya 2 tahun bisa memaksa dan mengancam.
"Tetapi itu kemungkinan, lagi-lagi kita tunggu ahli untuk mengungkapkan semua ini, karena tidak bisa dipungkiri kejadian sekarang perlakuan atau perilaku anak itu diluar logika berpikir kita. sesuatu yang tidak disangka-sangka bisa dilakukan anak-anak kita, tpi itu bisa saja dilakukan anak sekarang," ungkapnya.
Apalagi, seorang anak yang kurang berpendidikan itu nampak sekali, misalnya keterbukaan untuk berkomunikasi dengan orang, sangat tertutup sepertinya ada sesuatu yang masih ditutupi.
Karena, kejadian yang dialami walaupun sesungguhnya dia sudah sadar bahwa pengakuan dia telah dihamili oleh saudaranya sudah diketahui, harusnya kalau hanya kejadian itu dia bisa lega atau mungkin ada bentuk trauma lain.
Ia pun berharap, korban yang saat ini berada di rumah aman bisa pulih, sehingga semuanya bisa selesai.
"Terus yang jadi fokus kita, kami juga akan memastikan bahwa penerapan hukum sesuai dengan UU perlindungan anak itu betul-betul diterapkan dan itu bisa saja di JO dengan UU lain, seperti TPKS KDRT karena itu dilakukan di dalam rumah. Kedua juga kita ingin pastikan bahwa pasal hukuman tambahan," tukasnya.
Terkait keluarga korban, UPTD PPA Kota Makassar akan menurunkan tim untuk melakukan assessment.
"Nantikan akan sampaikan seperti apa, tapi dugaan kita adalah ada sesuatu yang tidak normal dalam pola pengasuhan anak. karena diantara sekian bersaudara ini tidak berpendidikan," jelasnya.
Sementara itu, karena terbongkar kasus ini, menjadi keributan dari pengakuan korban, karena tetangga mulai curiga kenapa bisa besar perutnya.
"Akhirnya ini anak mengadu ke mamaknya kenapa besar perutnya. karena terbongkarnya itu pelaku hampir di massa. karena masyarakat tidak terima kejadian itu akhirnya Polres gerak cepat amankan pelaku dan kita juga lakukan pendampingan untuk lakukan visum dan usg untuk memastikan kondisi bayinya," tukas Muslimin.
Kemudian, muslimin menjelaskan, langkah yang akan diambil berikutnya, akan kordinasi dengan tim kesehatan di bhayangkara, termasuk pihak lain kami juga sudah terima dari balai Kemensos.
"Kami akan ambil langkah-langkah berikutnya setelah jelas hasil kordinasi kami dengan tim kesehatan bagaimana pertimbangan nya akan kami gelar kasus nya. Apakah memungkinkan atau ada kemungkinan ada pengancaman atas tindakan yang dilakukan terhadap bayinya. misalnya di peliharaan bagaimana bentuk pengasuhannya, bagaimana anak ini kembali ke keluarga apakah masih memungkinkan anak ini kembali ke keluarga atau tidak. tentu kita mempertimbangkan kondisi sebagai anak jangan sampai nanti ada bully atau perlakuan yang salah di lingkungan," sebutnya.
"Kedua adalah misalnya kalau memungkinkan diperbolehkan oleh aturan misalnya ada tindakan lain di dalam rapat atau gelar kasus nanti, misalnya ada opsi bagaimana kalau digugurkan, tapi itu nanti dinilai oleh tim kesehatan karena itu sudah diatur oleh UU kesehatan. kami akan segera gelar kasus kan kami panggil tim kesehatan penyidik termasuk teman pedsos dan bapas. karena Bapas juga akan turun melakukan penelitian. jadi itu beberapa langkah yang harus segera," tandasnya. (KEK)
pencabulan kakak cabuli adik sendiri polrestabes makassar uptd ppa makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...