CARITAU BANDAR LAMPUNG – Iwan Kurniawan, terdakwa pengendali 75 kilogram ganja, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (12/9/2022).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa Eka saat membacakan tuntutan.
Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari, keduanya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah, didakwa Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tarmizi, penasihat hukum ketiga terdakwa, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena menurutnya mereka adalah korban.
"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," kata Tarmizi.
Ia berharap majelis mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.
Terdakwa Iwan seperti dirilis Antara, didakwa merupakan pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta Femby Alfember dan Agung Diki Lestari untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Iwan sendiri mengaku mendapatkan ganja dari seseorang melalui ponsel lantaran butuh uang.(KEK)
iwan kurniawan terdakwa pengendali 75 kilogram ganja hukuman mati pengadilan negeri kelas ia tanjungkarang bandar lampung
Budi Saya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...
Akses Darurat Melintasi Cagar Alam Lembah Anai