CARITAU JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Dalam SKB tersebut, terdapat sejumlah hari-hari besar perayaan agama, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal 2023.
SKB tiga Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Februari 2024
Penandatanganan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan MenPAN RB Azwar Anas.
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Adapun jumlah libur nasional berjumlah 15 hari," kata Muhadjir Effendi selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).
Dari daftar hari libur nasional dalam SKB tiga menteri itu, enam dari lima belas hari libur nasional tersebut jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Namun anda tak perlu khawatir, karena pemerintah juga menetapkan hari cuti nasional atau cuti bersama.
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek
Sabtu, 18 Februari: Isra Mi'raj
Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi
Jumat, 7 April: Wafatnya Isa Almasih
Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
Senin, 1 Mei: Hari Buruh
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 4 Juni: Hari Waisak
Kamis, 29 Juni: Idul Adha
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 25 Desember: Hari Natal
Senin, 23 Januari : Libur Bersama Imlek
Kamis, 23 Maret: Libur Bersama Hari Raya Nyepi
Jumat, 21, Senin-Rabu 24-26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
Jumat, 2 Juni: Libur Bersama Waisak
Selasa, 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
(RMA)
Baca Juga: Sudah Siap Liburan? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024
cuti bersama 2023 cuti bersama healing jadwal libur nasional hari libur nasional
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...