CARITAU JAKARTA - Pekerja saat menunggu bis di halte, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/6/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menjelaskan jika cuti bersama Idul Adha bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Namun jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Langkah Heru Perbanyak RTH Sudah Tepat Tanggulangi Polusi dan Ancaman Banjir
Baca Juga: Berikut Prediksi Lengkap Cuaca Indonesia 29 April
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...