CARITAU JAKARTA - Pekerja saat menunggu bis di halte, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/6/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menjelaskan jika cuti bersama Idul Adha bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Namun jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Dinas LH Imbau Warga Pakai Masker
Baca Juga: Calon Haji Diimbau Tidak Umrah Wajib Siang Hari
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pen...
BNPB: 267 Rumah Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 6,...