CARITAU JAKARTA – Kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menemukan titik terang. Selasa (9/8/2022) Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama tiga orang tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, dan KM kini terancam maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Panglima dan Kapolri Kawal Pembangunan BTS 4G di Papua
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Berdasarkan pemeriksaaan empat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 Subsider pasal 38 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara semuru hidup, atau penjara selama-lamamnya 20 tahun," kata Agus.
Agus menerangkan, dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, Irjen Ferdy Sambo disinyalir berperan memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, mantan anak buah Brigjen Krishna Murti saat menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya itu membuat Skenario seoalah-olah telah terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas milik Irjen Sambo.
"Dengan peran dan prasangkanya masing-masing tersangka sebagai berikut, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," ujar Agus.
Agus menerangkan, dalam proses penanganan kasus ini, Tim Khusus bentukan Kapolri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengambil sidik jari yang ada di sekitar lokasi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian pada saat kita melaksanakan olah TKP kita juga berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat kejadian," ujar Agus.
Agus mengatakan, fakta baru tersebut dapat terungkap berkat peran dari pengakuan Bharada E yang sebelumnya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atas kasus peristiwa ini.
Pengakuan dan keterangan yang diungkap oleh Bharada E terhadap penyidik, kata Agus karena yang bersangkutan merasa tidak memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.
"Karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri oleh karena itu ia membuat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik," kata Agus.
Selain itu, alasan lain yang juga mendorong Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dan membantu mengungkap fakta baru yakni karena yang bersangkutan melihat ancaman hukuman yang tinggi.
"Karena melihat ancaman hukuman pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55/56 KUHP yang cukup tinggi dengan maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup," tandas Agus. (GIB)
Baca juga :
Pengacara Bharada E Datangi Bareskrim Koordinasi Perkara Brigadir J
Menko Polhukam Pastikan Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Tuntas di Polri
Selasa Sore Ini, Kapolri Direncanakan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Selasa Pagi, LPSK Berencana Temui Bharada E Terkait Justice Collaborator di Bareskrim Polri
Presiden Jokowi Tegaskan Kasus Brigadir J: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
LPSK Datangi Kediaman Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK ke Bareskrim Polri Temui Bharada E, Achmadi: Masih Pendalaman dan Koordinasi dengan Penyidik
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Begini Komentar Komnas HAM
Komnas HAM Beberkan Jadwal Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Mako Brimob dan Rumah Irjen Sambo Dijaga Ketat
Irjen FS Perintahkan Menembak Brigadir J, Pengamat: Bharada E Harus Dibebaskan Sesuai KUHP
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Otak Skenario Rekayasa Tewasnya Brigadir J
Ibu Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Ketua MPR Tegaskan Tidak Bela Irjen Ferdy Sambo
LPSK Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, Dua Kali Ketemu Tak Beri Keterangan
Baca Juga: Amankan Piala Dunia U-17, Polri Gelar Operasi Becuya 2023
jadi otak pembunuhan berencana irjen ferdy sambo terancam hukuman mati polisi tembak polisi irjen ferdy sambo tersangka kadiv propam brigadier j bharada e kapolri listya sigit
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...