CARITAU JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi. Menyusul dicabutnya izin usaha BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 November 2023.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip, Rabu(22/11/2023).
Baca Juga: Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga Maret 2024
LPS akan memastikan simpanan nasabah di bank bangkrut itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi ini dilakukan setelah OJK mencabut izin usaha BPR yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Pencabutan izin bank tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Dengan bertambahnya bank gagal tersebut, maka total sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah ada 121 BPR yang gagal.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan dari deretan bank yang gagal, hampir semuanya merupakan BPR. Tercatat, hanya 1 bank umum yang bangkrut.
"Sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian, tapi karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang jelek sehingga adanya fraud,” katanya saat Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada September lalu (29/9/2023).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya bakal menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank. Aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya.
Meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OJK, namun LPS juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.
Sebagai informasi, terdapat mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan antara LPS dan OJK yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara keduanya.
Adapun, sepanjang tahun ini sudah terdapat tiga BPR bank yang bangkrut, serta ada satu bank yang menjalankan self liquidation yakni PT BPR Berlian Global Aceh.
Ketiga BPR yang bangkrut adalah BPR Bagong Inti Marga (BIM) izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023, BPR Karya Remaja Indramayu(KRI) dicabut izinnya pada 12 September 2023 dan BPR Indotama UKM Sulawesi resmi dicabut izinnya pada 15 November 2023. (HAP)
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jatim 2024, BI Ingatkan Ketidakpastian Global Masih Tinggi
izin usaha bpr BPR BPR Indotama Lembaga Penjamin Simpanan lps
Keberangkatan Jamaah Calon Haji di Pelabuhan Dumai
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Ba...
Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghema...
Patroli Laut Pengamanan KTT WWF
Kawasan Sub Urban Talaga Bestari Resmikan Masjid J...