CARITAU JAKARTA - Pengamat politik Citra Institute, Efriza menyoroti soal pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya, menteri serta pejabat daerah lainya boleh berkampanye bahkan berpihak pada salah satu calon di kontesasi Pilpres 2024.
Efriza menilai, meski diatur di Undang-Undang Pemilu, pernyataan Jokowi soal keberpihakan kepada salah satu paslon dinilai dapat menimbulkan reaksi negatif dari publik.
Hal itu lantaran, kata dia, pernyataan presiden boleh berpihak dan berkampanye telah merepresentasikan bahwa Jokowi hanya berpikir mengenai kepentingan pribadi dan kelompok, bukan kepentingan negara.
Efriza menyebut, meski ada dalam aturan norma undang-undang soal pemilu, pernyataan keberpihakan itu dinilai telah memberikan ruang kepada pejabat hingga jajarannya untuk melanggar aturan netralitas kepemiluan.
"Ini menunjukkan Presiden Jokowi hanya berpikir untuk kepentingan diri dan kelompoknya," kata Efriza kepada caritau.com dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Disisi lain, ia menilai, bahwa pernyataan Jokowi soal keberpihakan telah mengabaikan kepentingan rakyat dan menyakiti hati nurani rakyat.
Dirinya menuturkan, pernyataan Jokowi mengenai boleh berpihak kepada salah satu Paslon tersebut merupakan sejarah pertama kali catatan buruk dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
"Jadi ini artinya Jokowi sudah mengabaikan kepentingan rakyat yang memilihnya," terang Efriza.
Efriza menambahkan, sangatlah ironi jika seorang Presiden tidak mampu mencontohkan bersikap netral kepada jajaranya dalam pelaksanaan kontesasi Pemilu 2024.
"ini adalah ironi negara Indonesia, yang akan terjadi jika Presiden Jokowi memilih memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon," tandas Efriza.
Pernyataan keberpihakan disampaikan Presiden Jokowi saat peresmian pengadaan pesawat Hercules dari Kementrian Pertahanan (Kemenhan) di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
Jokowi mengklaim bahwa pernyataanya soal presiden, menteri dan pejabat daerah boleh berkampanye bahkan berpihak kepada paslon itu merupakan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (GIB/DID)
presiden jokowi uu pemilu keberpihakan kepada paslon pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...