CARITAU DENPASAR - Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia yang dikenal dengan segala macam keindahan di dalamnya. Eksotisme alam yang membentang dari lanskap pantai yang memukau, hutan tropis, hingga daerah pegunungan di Kintamani yang diselimuti kabut menjadi satu dengan adat budaya yang mengakar dan sakral dari masyarakatnya yang mayoritas memeluk agama Hindu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Pelaku Judi Online Situs Auto88
Dengan data tersebut, pemerintah daerah pun terus menggenjot kedatangan wisatawan asing. Karena, biasanya turis asing memiliki durasi tinggal yang lebih lama dan menghabiskan lebih lebih tinggi. Disebutkan sebelum pandemi, jumlah turis asing yang masuk ke Bali 6 juta orang per tahun.
Namun, saat dihantam pandemi, angka tersebut turun drastis pada periode 2020 hingga 2021. Akibat pandemi, Bali kehilangan potensi pendapatan wisata hingga Rp 9,7 triliun per bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) pada sebuah wawancara bersama salah satu televisi nasional, tahun 2022 lalu.
Tak ingin berlarut-larut, Bali ingin segera bangkitr dari pandemi. Perlahan, Bali mulai bangkit di tahun 2022 dengan jumlah turis asing yang masuk mencapai 2,1 juta orang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menargetkan 4,5 juta turis mancanegara masuk Bali agar bisa memenuhi target pertumbuhan ekonomi hingga 4,5%
Memikat Sejak Zaman Kolonial
Bicara pariwisata Bali, jejak sejarahnya bisa kita telusuri sejak zaman kolonialisasi Belanda di Indonesia pada tahun 1597. Dihimpun dari berbagai sumber, konon tahun inilah orang Bali pertama kali melakukan kontak dengan orang Eropa.
Ketika Cornelius Houtman ingin meninggalkan pulau Bali, banyak dari kru kapal yang tidak ingin meninggalkan pulau Bali. Mereka sangat terpesona akan kemakmuran serta seni budaya orang Bali. Ketika Belanda kembali lagi ke Bali beberapa tahun selanjutnya, Belanda tidak lagi tertarik akan seni dan budaya yang dimiliki oleh orang Bali. Melainkan Belanda lebih tertarik akan mencari keuntungan dengan mengeksploitasi orang Bali.
Maju bertahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1904, terjadi perselisihan antara orang Bali dengan pedagang Cina, dan terjadilah pengrusakan kapal Cina di pantai Sanur Badung. Pihak Belanda menuntut raja Badung untuk mengganti rugi kerusakan dari kapal Cina tapi ditolak oleh raja Badung.
Pada tahun 1906, kapal perang Belanda mendarat di pantai Sanur dan tercatat pada tanggal 20 September 1906 perang besar tidak dapat dihindari. Perlengkapan persenjataan dari Belanda yang lebih modern, membuat pasukan kerajaan Badung mengalami kekalahan. Akibat kekalahan tersebut, pasukan kerajaan Badung kemudian ditahan oleh pihak Belanda serta diasingkan.
Kekalahan perang melawan Belanda adalah hal yang memalukan bagi Raja Badung. Jadi perang puputan (perang sampai mati) dilakukan oleh raja Badung. Peristiwa peperangan ini saat ini dikenal dengan nama puputan Badung.
Pihak Belanda juga menyerang kerajaan Tabanan dan kerajaan Klungkung dan perang puputan juga tidak dapat dihindari. Kerajaan yang tidak melakukan perang puputan dan menyerah adalah kerajaan Gianyar dan Kerajaan Karangasem.
Oleh karena itu Raja Gianyar dan Raja Karangasem diperbolehkan oleh Belanda untuk mempertahankan kekuasaan mereka dengan syarat di bawah kendali Belanda. Dengan berakhirnya perang puputan, maka semua daerah di pulau Bali menjadi wilayah kekuasaan Belanda.
Perang puputan yang dilakukan oleh rakyat Bali, berhasil mencoreng reputasi Belanda di dunia internasional. Untuk menebus kesalahan tersebut, pihak Belanda tidak melakukan sistem tanam paksa di pulau Bali, malahan mempromosikan pulau Bali ke dunia internasional. Saat itulah awal dari perkembangan pulau Bali menjadi tempat pariwisata.
Perkembangan pariwisata Bali dimulai dari banyaknya seniman asing yang memilih menetap di kawasan tempat wisata Ubud untuk menekuni bidang seni mereka. Hasil karya seni dari seniman asing yang menetap di Ubud, secara langsung mempromosikan pulau Bali sebagai tempat yang eksotis untuk dikunjungi.
Turis Melanggar Aturan hingga Perda yang Berujung Polemik Jasa Rental Motor
Lain dulu, lain sekarang di tengah perjuangan untuk bangkit dari pandemi, dengan jumlah turis perlahan kembali meningkat, justru polemik antara warga Bali dengan turis asing kian kentara. Dengan mudah kita bisa mengetahui keruwetan masalah turis asing tersebut melalui unggahan unggahan media sosial hingga pemberitaan media massa beberapa waktu ke belakang ini.
Dalam beberapa bulan terakhir, kita disuguhkan ragam tingkah turis-turis asing problematik yang bertingkah dan tak menaati aturan yang berlaku semestinya di Bali. Salah satu yang paling ramai jadi perbincangan adalah pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan catatan Kepolisian Daerah Bali, selama periode akhir Februari hingga awal Maret 2023, tercatat 171 pelanggaran lalu lintas dan ketertiban di jalan raya yang dilakukan oleh oknum turis asing. Dilaporkan, wisman tersebut berkendara dengan ugal-ugalan dan membahayakan pengendara di sekitarnya.
Selain itu, kita juga bisa dengan mudah menemukan turis asing yang melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak memiliki surat izin mengemudi untuk berkendara. Rata-rata turis asing yang berada di Bali menggunakan motor sewaan yang mereka sewa dari rental motor.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar untuk mencegah perbuatan onar. Menurutnya, tiga daerah tersebut menjadi pusat tempat tinggal orang asing di Bali.
Selain itu, Pemerintah Bali juga akan mengesahkan aturan tersebut melalui Peraturan Gubernur, yang mengatur larangan sewa motor bagi turis asing di Bali. Nantinya para turis asing akan diarahkan untuk menggunakan travel ketika bepergian atau jalan-jalan di Bali.
“Jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” jelas I Wayan Koster di Kantor Kemenkumham Bali, diberitakan Caritau.com Minggu (12/3/2023).
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," tambahnya menegaskan.
Sebenarnya, jika kita melihat jauh ke belakang pelanggaran dan kegaduhan terkait turis asing sudah berlangsung sejak lama dan menjadi keresahan tersendiri dari masyarakat Bali. Namun polemik yang melibatkan banyak faktor ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Bali dalam menerapkan aturan tersebut.
Gubernur Bali mengklaim, jika perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi COVID-19. Ia menuturkan, adanya aturan tersebut untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Gubernur Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Kebijakan tersebut baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Gubernur Koster.
Ke depannya, Pemprov Bali akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal. Koster mengatakan bahwa pihaknya beserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata dia.
Dikenal dengan destinasi wisata unggulan Indonesia, tentu Bali menjadi ekosistem bisnis menjanjikan bagi pengusaha penyedia jasa, seperti hospitality hingga penyewaan transportasi baik motor dan mobil.
Adanya larangan turis asing menyewa motor yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub justru dianggap hal yang merugikan bagi usaha sewa motor di Bali. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Warjana.
Rencana aturan tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan tanpa assessment yang jelas. Pasalnya, transportasi publik di Bali saja belum memadai. Belum lagi dengan kondisi kemacetan yang semakin parah dari waktu ke waktu.
“Tugas kami sebagai penyedia jasa rental wajib memberikan pemahaman kepada calon penyewa, jika di lapangan terjadi pelanggaran pihak berwajib menindak sekecil apapun pelanggarannya,” jelas Dedek.
Saat ini, menurutnya, di Bali terdapat sekitar 15.000-an rental motor yang menggantungkan keberlangsungan usahanya dari penyewaan turis asing. Ia menilai hadirnya kebijakan tersebut justru bukan solusi, malah akan mematikan usaha para penyedia jasa penyewaan motor tersebut.
Ia menambahkan, seharusnya yang diperketat adalah pengawasannya. Perhimpunan yang menaungi ribuan anggota tersebut juga mengklaim, jika pihaknya tidak diajak diskusi oleh Pemerintah Daerah saat merumuskan aturan baru tersebut.
“Harusnya yang diperketat itu pengawasannya, kami sendiri (PRM) tidak diajak diskusi saat pemerintah menggodok aturannya,” tambah Dedek.
Dedek menegaskan, dalam aturannya para penyedia jasa sewa motor tersebut sudah menerapkan aturan jika turis asing yang ingin menyewa motor wajib menyerahkan salinan paspor, visa, international driving license, dan security deposit.
Selain itu, para anggota PRM juga diwajibkan memberi pemahaman kepada turis agar menaati aturan lalu lintas.
Usaha sewa motor di Bali sempat terdampak pandemi COVID-19 yang membuat pariwisata meredup. Di tengah usaha untuk bangkit kembali, pemerintah justru akan menerapkan aturan yang berpotensi merugikan para pengusaha.
Dalam kesempatan yang berbeda, pebisnis sekaligus politisi yang dikenal sering menyuarakan tingkah arogan dan problematik turis asing di Bali, Niluh Djelantik mengatakan jika para pengusaha rental telah mengikuti aturan yang sesuai dengan memberlakukan standar prosedur bagi para turis asing yang akan menyewa sepeda motor di Bali.
Ia justru mempertanyakan, mengapa para pelaku bisnisnya tidak dilibatkan terkait aturan tersebut, serta dari dasarnya aturan pelarangan turis asing dilarang menyewa motor tersebut.
“Jangankan dilibatkan, kami tidak pernah dihubungi. Jadi dari mana datangnya dasar aturan tersebut, jangan karena satu atau dua tikus yang menggerogoti, kita bakar lumbungnya. Tidak relevan,” ungkap Niluh Djelantik.
Lebih jauh, anggota PRM hingga saat ini terus melakukan edukasi dan sosialisasi lalu lintas kepada pelanggannya yang menyewa motor. Mereka menempel poster atau pamflet di semua tempat usaha rental.
Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk bergandengan bersama pemerintah dalam rangka diskusi dan mencari cari solusi yang tepat terkait aturan tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada respons dari pemerintah setempat.
Daftar Panjang Tingkah Polah Turis Asing yang Bikin Warga Gerah
Tingkah polah oknum turis asing yang sembrono di Bali sudah sering kali menjadi keluhan. Daftar panjangnya mungkin tak habis diulas dalam satu halaman saja. Tak hanya perkara melanggar lalu lintas, turis asing di Bali kini juga bisa kita temui secara terang-terangan menjual jasa melalui di platform media sosial. Dari mulai jasa guide pariwisata, belajar motor, menjadi model pemotretan, fotografer, instruktur yoga, hingga mengajari tari Bali.
Di tahap yang lebih luas lagi, tak sedikit bisnis hospitality dan restoran dimiliki turis asing di Bali. yang jadi masalah, mereka melakukan hal tersebut secara ilegal karena menggunakan visa wisata dan tak memiliki izin usaha. Tak lupa, pekerjaan ilegal yang melanggar hukum seperti menjadi pekerja seks komersial.
Mungkin masih segar diingatan kita, tahun 2021 silam, seorang perempuan berkebangsaan Amerika Serikat bernama Kristen Gray dideportasi gara-gara viral mempromosikan dan menyediakan jasa bagi bule yang ingin merasakan gaya kehidupan bebas dan menyenangkan dengan murah di Bali.
Hal tersebut dikecam habis-habisan oleh warganet karena sudah jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, merendahkan masyarakat lokal dan memperuncing fenomena gentrifikasi di Bali.
Masih belum puas? Beberapa waktu lalu beredar sebuah video, yang memperlihatkan seorang perempuan bersandar di sela-sela akar pohon berumur ratusan tahun. Ia berpose demi unggahan konten Instagram. Namun, alih-alih mendapat pujian seperti yang diharapkan, sosok influencer asal Rusia itu justru dihardik warganet di kolom komentar.
Influencer bernama Alina Fazleeva tersebut dianggap telah menghina masyarakat Bali karena berpose sambil telanjang di pohon yang sakral di Desa Adat Bayan, Tabanan, yang melambangkan keabadian menurut kepercayaan masyarakat setempat.
Tak lama berselang, ia buru-buru menyampaikan permintaan maaf melalui foto yang menampilkan dirinya dan suami berlutut di depan pohon kayu putih raksasa. Meskipun begitu, ia Fazleeva dan suaminya dua hari kemudian dipulangkan paksa ke negara.
Setali tiga uang, seorang turis asal Kanada juga membuat kegaduhan usai mengunggah video sedang menari telanjang dengan latar puncak Gunung Batur, Kabupaten Bangli. Kelakuan bodoh turis yang diketahui bernama Jeff itu membuatnya harus berurusan dengan Kantor Imigrasi I Denpasar. |
Video tari telanjang itu mulai beredar di medsos pada 23 April 2022, diunggah lewat fitur reels di akun instagram pribadi milik turis lelaki berusia 34 tahun tersebut. Dalam video itu, tampak Jeff melakukan tarian Haka, tradisi suku Maori di Selandia Baru, sambil bernyanyi. Dia menyensor sendiri kelaminnya dalam video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster enggan memberikan maaf, dan mengutuk keras perbuatan tercela mereka. “Kita jauh lebih penting menjaga budaya, menghormati, menjaga martabat Bali daripada kita mentoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata Bali di mata nasional maupun di mata dunia,” kata Koster dalam siaran pers Mei lalu, dikutip (3/4/2023).
Terkait hal tersebut, belum lama ini salah satu TikTokers asal Italia dengan akun @Lhayesno memberikan pandangannya yang juga menjadi viral. Ia membahas dari perspektif lain sebagai seorang turis yang pernah berkunjung ke Bali dalam melihat permasalah tersebut.
Ia mengatakan, mengapa turis-turis asing yang problematik tersebut itu tidak menghargai Bali?
"Ha ha ha … Kenapa mereka pindah ke Bali, orang putih-putih ini?” kata TikToker itu di awal video dengan bahasa Indonesia yang lumayan lancar.
Ia menyebut, hal itu karena Bali murah dianggap sebagian turis asing adalah destinasi yang murah meriah. Ia juga menyebut jika dirinya menjadi warga Bali akan malu karena Bali dijual murah.
“Jadi, karena murah sekali, mereka pindah semuanya. Kalau saya sih malu ya, saya malu, kalau saya warga negara Indonesia dan saya warga Bali, saya akan sangat-sangat malu bahwa pulau saya itu dijual murah. Jadi, bule-bule itu yang kere-kere di sana (di negaranya, red) karena di sana nggak sanggup hidup, mereka itu pindah ke Bali karena murah,” kata akun @Lhayesno dalam videonya yang diunggah Sabtu (25/3/2023).
Meskipun begitu, ia menyatakan tidak anti pada Bali. Ia hanya heran mengapa Bali ‘dijual’ dengan murah, sehingga banyak turis-turis tidak tau aturan yang datang ke Bali, dan seharusnya pemerintah Indonesia bisa lebih selektif,” tambahnya.
Kegerahan waga juga berkali-kali tercermin dari banyaknya unggahan media sosial dari tingkah laku tak tahu aturan oknum turis asing tersebut. Fenomena ini sebetulnya bukan terjadi baru-baru ini. Seperti yang sudah diterangkan di atas, fenomena ini sudah berlangsung dari sejak dua atau tiga dekade lalu, yang dimulai ‘hippies’ dari Amerika Serikat dan Eropa yang datang ke Bali.
Bedanya, saat itu tidak banyak diketahui karena saat itu tak ada sosial media, tetapi fenomena sosial yang nyata dan terjadi di masyarakatnya sama.
Salah satu bentuk resistensi dari warga yang gerah adalah dengan bermunculannya akun Instagram anonim yang menjadi media untuk bertukar informasi perihal warga negara asing yang melakukan pekerjaan ilegal di Bali.
Salah satunya seperti @moscow_cabang_bali. Mereka mengunggah laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran turis asing dengan satir dan menjadikannya lelucon sebagai salah satu cara meluapkan kekesalannya terhadap turis asing dan ketidakhadiran pemerintah yang seolah menutup mata dengan hal tersebut.
Saat ini akun anonim tersebut sudah diikuti lebih dari 10.900 pengikut. Rata-rata laporan yang masuk berupa bukti iklan turis asing tersebut di Instagram. Ada pula bukti warga lokal yang dipinjam namanya oleh turis asing untuk dijadikan persyaratan membuka usaha di Bali.
Alih-alih mencapai kemakmuran lewat konsumsi yang dilakukan oleh para turis asing, warga lokal harus resisten terhadap turis asing perihal periuk. Perebutan lahan ekonomi ini jika terus dibiarkan maka akan menyebabkan kecemburuan sosial yang berujung dengan konflik.
Inkonsistensi dan Usaha Ketegasan Pemerintah
Usai ramai-ramai pemberitaan, para pejabat pun angkat bicara. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkeraf) Sandiaga Uno mengingatkan, akan menindak tegas turis asing yang mengambil pekerjaan warga lokal, terlebih mereka menyalahgunakan visanya.
Namun sayangnya, pernyataan tersebut bisa jadi bertolak belakang dengan kebijakannya sendiri. Pasalnya, sejak September 2022 lalu, dilansir dari laman Kemenparekraf.go.id pemerintah pusat justru mendukung para WNA ini berlama-lama di Bali. Salah satunya dengan menyediakan program Visa On Arrival (VOA) dan visa khusus digital nomad.
Belum lama ini, Pejabat Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan membuat imbauan yang justru menggelitik dan terkesan mencandai. Ia minta kepada masyarakat agar jangan memviralkan pelanggaran yang dilakukan turis asing. Sementara kalau kita berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, jika video tersebut tak viral, jarang ada tindakan yang terjadi.
Menurut Barron, daripada diviralkan, masyarakat lebih baik lapor ke kantor atau ke web Imigrasi.
“Kenapa saya mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan, itu bisa diprediksi apabila ini sampai ditulis oleh media internasional, maka akan tercap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan pariwisata di Bali,” ucap Barron di Bali, Kamis (16/3/2023)
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar menindak tegas para turis nakal atau berkelakuan negatif di Bali.
Pemerintah, tak boleh takut memproses hukum hingga deportasi bagi turis di Bali yang berulah tersebut. Ia juga mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serius mengusut maraknya fenomena turis berkelakuan negatif di Bali.
"Saya lama-lama kok makin risih saja lihat kelakuan sejumlah turis di negara kita, terutama di Bali. Mereka itu tamu, jadi harus ikuti aturan di sini. Saya minta Pak Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi mengusut itu secepatnya, perketat lagi siapapun yang masuk ke negara kita," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangannya tertulisnya, Senin (13/3/2023).
Meski begitu, sebagai catatan, Kantor Imigrasi Kelas I Bali baru saja mengumumkan telah mendeportasi 43 turis asing sejak Januari hingga Maret ini. Ke-43 warga negara asing (WNA) itu adalah bagian dari 63 turis bermasalah. Berdasarkan data imigrasi, mayoritas kasus deportasi di Bali karena alasan melewati batas izin tinggal (overstay). Tahun lalu sebanyak 194 WNA dideportasi Kantor Imigrasi Bali, mayoritas WNA Brazil dan Amerika Serikat.
Silang sengkarut masalah turis nakal di Bali ini penyelesaiannya tentu tak sesederhana dengan deportasi. Fenomena tersebut berkaitan erat dengan pariwisata yang melibatkan banyak unsur dari masyarakat hingga pemerintah. Tak hanya soal regulasi, tapi juga solusi nyata yang dapat mengatur turis asing yang semena-mena di Bali agar mau menghormati aturan hukum dan norma yang berlaku, serta memberikan jaminan rasa aman bagi warga lokal untuk tetap menjadi tuan di atas tanahnya sendiri. (IRN)
Baca Juga: Diduga Aniaya Warga, Seorang WNA Asal California Diamankan Polisi di Denpasar
bali pariwisata turis asing turis nakal pariwisata bali imigrasi perhimpunan rental motor turis rusia kebijakan pariwisata visa on arrival
e6amx2
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...