CARITAU DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster bakal mengeluarkan kebijakan pelarangan penyewaan sepeda motor untuk wisatawan mancanegara (wisman). Dia berencana mengesahkan larangan tersebut dalam bentuk peraturan daerah.
"Jadi (wisman-red) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca masa penyebaran Covid berakhir" kata Koster di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03/2023).
Baca Juga: Chandra Asri Group Resmikan Learning Center Pengembangan Aspal Plastik di Bali
Dia melanjutkan, kebijakan tersebut diambil setelah oknum wisman kedapatan melanggar tata tertib lalu lintas beberapa waktu yang lalu. Dilaporkan, wisman tersebut berkendara dengan ugal-ugalan dan membahayakan pengendara di sekitarnya.
Hal ini juga didukung oleh catatan pelanggaran lalu lintas Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret ini, tercatat sekitar 171 wisman yang melanggar ketertiban di jalan raya.
Ke depannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar untuk mencegah perbuatan onar. Menurutnya, tiga daerah tersebut menjadi pusat tempat tinggal orang asing di Bali.
"Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apapun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya itu bisa langsung lapor kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP," tandas dia.
Sewa Mobil Direkomendasikan
Untuk itu, tambah Koster, wisman diharapkan dapat memakai travel tersendiri jika ingin berkendara di Pulau Dewata. Kendaraan yang dimaksud adalah mobil yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegasnya.
Selain alasan di atas, terang Koster, tujuan diberlakukan pelarangan penyewaan sepeda motor kepada wisman ini ditujukan untuk menata aktivitas parawisata Bali ke arah yang lebih baik lagi.
"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," ujarnya.
"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis mengunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM," tambahnya. (RMA)
Baca Juga: Imigrasi Bali Pasang 90 Unit 'Autogate' untuk Pindai Visa Elektronik
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024