CARITAU MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menunda pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023.
Penundaan tersebut menyusul adanya instruksi terbaru dari pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetap Terapkan Skala Upah Pada UMP 2023 Jawa Barat
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, seharusnya pengumuman penetapan UMP Sulsel dilakukan pada hari Senin (21/11/2022) lalu.
"Hasil pleno kami hold dulu karena ada Permenaker baru nomor 18 tahun 2022," jelasnya, Kamis (24/11/2022).
Sejatinya, Dewan Pengupahan Sulsel telah melakukan rapat pleno yang menghasilkan sejumlah rekomendasi kenaikan UMP tahun 2023. Hitungan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Berdasarkan hasil formulasi, kenaikannya 0,5% sekitar Rp17.000, tapi ada juga rekomendasi dari serikat buruh minta 12 persen," sebutnya.
Ardiles menjelaskan jika di dalam Pemenaker baru terdapat perbedaan formula dalam menghitung besaran UMP. Sehingga, pihaknya bakal mengagendakan ulang rapat Dewan Pengupahan untuk membahas kembali nilai yang akan ditetapkan.
"Kami akan agendakan ulang, kami akan undang kembali serikat buruh, APINDO, serta anggota lain untuk membicarakan kembali hal ini," jelasnya.
Berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.
Sementara, penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Nilai alfa inilah yang perlu didalami oleh Disnakertrans Sulsel sebelum menggelar kembali rapat pleno.
"Di formula yang sekarang itu kan ada nilai alfa, alfa ini yang baru kami mau dapat penjelasannya dari pemerintah pusat. Kami akan ikuti pendalaman teknis terkait Permenaker, setelah itu saya berembuk dengan teman-teman, baru diputuskan kapan kami agendakan (rapat pleno)," imbuhnya
Jika merujuk pada Permenaker baru ini, lanjut Ardiles, maka besar kemungkinan hasil rekomendasi sebelumnya bakal ikut berubah.
"Perhitungan pasti berubah karena rumusnya beda," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa
ump 2023 pemprov sulsel tunda pengumuman penetapan ump 2023 umr 2023 umk 2023 permenaker 18 tahun 2022
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...