CARITAU JAKARTA - Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 lebih awal.
Pemberian THR lebih awal, kata Menhub, untuk mengantisipasi cuti bersama yang jatuh lebih awal. "Jadi tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," kata Menhub.
Baca Juga: THR Sudah Tersalurkan Rp13,4 Triliun, Sri Mulyani: THR Pensiun Paling Cepat
THR menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang ramadan dan lebaran. Lantas kapan THR akan disalurkan dan berapa anggaran yang disiapkan Pemerintah?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, meminta seluruh PNS bersabar terkait THR ini. Lantaran ketika sudah waktunya, maka Presiden dan Menteri Keuangan akan langsung mengumumkan.
"THR sabar sampai Presiden atau Menpan RB atau Menteri Keuangan mengumumkan, nah itu nanti dijelaskan. Supaya kita sejalan," kata Isa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Menaker: THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa minggu ke depan Presiden akan mengumumkan soal THR PNS.
Menkeu juga optimis, momentum bulan puasa hingga pencairan THR PNS dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2023 bisa tumbuh 5,0 persen sampai 5,3 persen.
Sebagai informasi, pada 2022 besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.
Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kemudian dalam pasal 5 disebutkan THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Budi Karya menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.
Baca juga: Maju Dua Hari, Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai Tanggal 19 Sampai 26 April
"Kami bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) sudah libur, tapi masuknya 26 (April)," jelas dia.
"Jadi tambah 1 hari tetapi di depan maju dua hari," tambah Budi Karya.
Hal ini dilakukan karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali. Maka jika menumpuk di tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa.
"Jadi dengan dimajukan, pemudik bisa mudik dari 18 sore, 19,20,21. Ada 4hari mereka mudik," jelas Budi. (DID)
Baca Juga: Libur Cuti Bersama Idul Adha, Polres Bogor Terapkan Gage di Jalur Puncak
thr cuti bersama lebaran 2023 menhub budi karya sumadi tunjangan hari raya thr lebaran cuti lebaran
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...