CARITAU JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan agar melakukan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat pada H-7 Lebaran Idulfitri, atau pada tanggal 15 April 2023. Dia menegaskan perusahaan dilarang untuk menyicil THR.
"THR Keagaaman harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta perusahaan agar taat dengan aturan ini," kata Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Daftar Komponennya
Ida menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kata dia, THR sangat penting dibayarkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan di Hari Raya.
Adapun, dia mengingatkan nilai THR yang harus dibayar adalah upah karyawan atau pekerja selama satu bulan. Terkait dengan upah satu bulan ini, nilainya bisa lebih besar dari aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker No.6 Tahun 2016.
Baca juga: Instruksi Jokowi, Menhub Minta Swasta Bagi THR Lebih Cepat
THR sendiri diberikan kepada pekerja/karyawan atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, atau pekerja yang telah memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Lanjut Ida, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
"Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Merujuk Pasal 79 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan bakal dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Untuk itu, dia memastikan pemerintah akan akan mengawasi pencairan THR, yaitu dengan cara mendirikan Satgas Pengawasan dan menerima laporan aduan pelanggaran perusahaan.
"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," tegas dia, beberapa waktu yang lalu. (RMA)
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran di Stasiun Senen dan Gambir Diprediksi Berakhir Malam Ini
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024