CARITAU JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan agar melakukan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat pada H-7 Lebaran Idulfitri, atau pada tanggal 15 April 2023. Dia menegaskan perusahaan dilarang untuk menyicil THR.
"THR Keagaaman harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta perusahaan agar taat dengan aturan ini," kata Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Ada Kenaikan Jumlah, Jasa Marga Sebut 73.010 Kendaraan Lewati GT Cikampek Utama Menuju Jakarta
Ida menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kata dia, THR sangat penting dibayarkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan di Hari Raya.
Adapun, dia mengingatkan nilai THR yang harus dibayar adalah upah karyawan atau pekerja selama satu bulan. Terkait dengan upah satu bulan ini, nilainya bisa lebih besar dari aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker No.6 Tahun 2016.
Baca juga: Instruksi Jokowi, Menhub Minta Swasta Bagi THR Lebih Cepat
THR sendiri diberikan kepada pekerja/karyawan atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, atau pekerja yang telah memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Lanjut Ida, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
"Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Merujuk Pasal 79 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan bakal dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Untuk itu, dia memastikan pemerintah akan akan mengawasi pencairan THR, yaitu dengan cara mendirikan Satgas Pengawasan dan menerima laporan aduan pelanggaran perusahaan.
"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," tegas dia, beberapa waktu yang lalu. (RMA)
Baca Juga: Salat Idul Fitri Jamaah An Nadzir di Gowa
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...
Akses Darurat Melintasi Cagar Alam Lembah Anai
Kepala Kantor OBU Merauke Tersandung Kasus KDRT, K...
JK Bingung Kenapa Eks Dirut Pertamina Karen Agusti...
Perjalanan 40 Bhikkhu Thudong Menuju Borobudur