CARITAU JAKARTA - Kebijakan ganjil genap pada Sabtu (12/11/2022) hari ini, ditiadakan. Artinya, semua kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di kawasan ganjil genap yang tersebar di sejumlah titik ibu kota tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.
Peniadaan kebijakan ganjil genap yang berlaku terhitung mulai Jumat, 18 Februari 2022. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Tak hanya dijalan utama, peniadaan ganjil genap juga diterapkan di jalan akses wisata.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: DKI Optimis TransJakarta Tembus 340 Juta Penumpang Pada Tahun 2024
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Sebelumnya, perluasan ganjil genap di Jakarta saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Seperti diketahui, saat ini kawasan ganjil genap menjadi 26 titik dan berlaku setiap hari kerja. Jam operasi pagi dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Namun, Sabtu, Minggu serta libur nasional, tidak ada sistem ganjil genap di Jakarta yang diterapkan.
Berikut 26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: DKI Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang di Empat Ruas Jalan Tol Selama KTT ASEAN
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...