CARITAU JAKARTA - Guna memperlancar jalannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang berlangsung 5-7 September 2023, Pemprov DKI melakukan pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI, telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas selama KTT ASEAN di Jakarta. Hal ini, sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Dishub DKI Terbuka Soal Peristiwa Petugas yang Terbawa di Kap Mobil
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
“Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” kata Syafrin di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.
Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.
Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (DID)
Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Diberlakukan Buka Tutup Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, Simak Rutenya
ktt asean 2023 dishub dki pembatasan kendaraan angkutan barang rekayasa lalulintas konferensi tingkat tinggi asean ktt asean
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...