CARITAU JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Ungkap Ada Pihak Intervensi Putusan MK, Jimly: Inisialnya ABS
Jimly mengatakan, sembilan hakim MK dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," imbuhnya didampingi anggota majelis hakim, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Diketahui ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.
Berikut 21 laporan tersebut:
Laporan dengan terlapor Anwar Usman saja:
1/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Denny Indrayana
2/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Petrus Selestinus dkk yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA).
3/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Gugum Ridho dkk yang tergabung dalam TAPP (Tim Advokasi Peduli Pemilu)
10/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor ialah Roynal Christian Pasaribu dkk yang tergabung dalam LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.
11/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapornya ialah 16 dosen.
13/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Mirza Zulkarnaen.
14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
16/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Kaka Suminta
18/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Tumpak Nainggolan
19/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor BEM Unusia
21/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia
Laporan dengan terlapor Anwar Usman bersama Guntur Hamzah dan Manahan P Sitompul:
7/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Furqan Jurdi dkk yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Madani.
20/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Alamsyah Hanafiah
Laporan dengan terlapor Anwar Usman bersama Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah:
8/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia).
12/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Advokat Pengawal Konstitusi.
Laporan terhadap 9 hakim MK:
9/MKMK/L/ARLTP/X/2023dengan pelapor Johan Imanuel dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
Laporan terhadap Saldi Isra saja:
4/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara).
5/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Ahmad Fatoni
Laporan terhadap Saldi dan Arief Hidayat:
6/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor ialah LBH Cipta Karya Keadilan
Laporan terhadap Arief Hidayat saja:
15/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Raden Elang dkk yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi.
17/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Advokat LISAN. (DID)
Baca Juga: Bintan Saragih Minta MKMK Pecat Adik Ipar Jokowi dari Ketua MK Secara Tidak Hormat
sidang mkmk 21 laporan terhadap hakim mk pelanggaran etik hakim pembatasan usia capres - cawapres
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...