CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di mana usia maksimal diminta menjadi 65.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno menilai gugatan batas usia calon presiden maksimal 70 tahun tidak pas.
Baca Juga: Usai Bertemu di Istana Merdeka, Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Seluruh Komponen
"Saya rasa tidak pas ya, karena inikan kita mengundang putra-putri terbaik bangsa dan kalau di usia 70 tahun itu masih banyak yang bisa berkontribusi untuk bangsa," kata Sandiaga dikutip Minggu (27/8/2023).
Dia mengatakan, gugatan tersebut jangan sampai menjenggal keinginan Capres dari Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto yang saat ini menginjak usia 71 tahun.
"Jangan kita menjegal aspirasi pak Prabowo dong, pak Prabowo kan walaupun di atas 70, pak Prabowo ini masih terlihat bugar," ujarnya.
"Dan kita jangan menggunakan cara-cara seperti itu untuk menghalangi keinginan dia (Prabowo) untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara," sambung Sandiaga.
Tak cukup mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, MK juga diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden maju, kekinian diminta dibatasi 2 kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah. (DID)
Baca Juga: Potensi Hoaks Jelang Pemungutan Suara
sandiaga uno prabowo subianto gugatan batas usia capres uu pemilu pilpres 2024 pemilu 2024
Keluarga Brigadir RA Anggota Polresta Manado Datan...
SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif M...
Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Halalbihalal PKS
Caitlin Halderman: Enaknya Akting Horor, Rambut Be...
Euforia Kemenangan Timnas Atas Korsel, Tim Thomas-...