CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di mana usia maksimal diminta menjadi 65.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno menilai gugatan batas usia calon presiden maksimal 70 tahun tidak pas.
Baca Juga: Ribuan Personil Gabungan Amankan Beberapa Titik Lokasi Aksi di Jakarta
"Saya rasa tidak pas ya, karena inikan kita mengundang putra-putri terbaik bangsa dan kalau di usia 70 tahun itu masih banyak yang bisa berkontribusi untuk bangsa," kata Sandiaga dikutip Minggu (27/8/2023).
Dia mengatakan, gugatan tersebut jangan sampai menjenggal keinginan Capres dari Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto yang saat ini menginjak usia 71 tahun.
"Jangan kita menjegal aspirasi pak Prabowo dong, pak Prabowo kan walaupun di atas 70, pak Prabowo ini masih terlihat bugar," ujarnya.
"Dan kita jangan menggunakan cara-cara seperti itu untuk menghalangi keinginan dia (Prabowo) untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara," sambung Sandiaga.
Tak cukup mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, MK juga diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden maju, kekinian diminta dibatasi 2 kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah. (DID)
Baca Juga: Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik Selama Pemilu 2024
sandiaga uno prabowo subianto gugatan batas usia capres uu pemilu pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...