Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus AKAP Naik 30%
Rabu, 14 Sep 2022 08.00 WIB
Rabu, 14 Sep 2022 08.00 WIB
Calon penumpang naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tari bus AKAP kelas ekonomis sebesar 30%. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tari bus AKAP kelas ekonomis sebesar 30%. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tari bus AKAP kelas ekonomis sebesar 30%. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tari bus AKAP kelas ekonomis sebesar 30%. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tari bus AKAP kelas ekonomis sebesar 30%. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tari bus AKAP kelas ekonomis sebesar 30%. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tari bus AKAP kelas ekonomis sebesar 30%. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).
CARITAU JAKARTA - Calon penumpang naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tari bus AKAP kelas ekonomis sebesar 30%. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022). (CARITAU - MUNZIR)
kemenhub
bus akap
kenaikan harga bbm
budi karya