CARITAU JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) membeberkan hasil temuannya terkait adanya puluhan mantan terpidana korupsi yang diketahui tercatat dalam data Daftar Calon Sementara (DCS) mengajukan diri menjadi Bacaleg di kontestasi Pemilu 2024.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan, temuan itu didapat berdasarkan hasil dari pemantauan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DCS Bacaleg yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Baca Juga: Kecewa Sikap Paloh, Relawan AMIN Turunkan Bendera Partai Nasdem
Sosok yang akrab disapa Kurnia menerangkan, dalam Silon DCS itu, sedikitnya ada 11 partai politik peserta pemilu yang mengusung 24 mantan terpidana korupsi di Pileg 2024.
Kurnia mengatakan, Adapun 11 parpol itu yakni Partai Golkar, PPP Gerindra, Perindo, PKB, Hanura, Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PKS dan Demokrat.
"Berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, dikutip caritau.com, Senin (28/8/2023).
Ia menjelaskan, 24 mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif itu ditemukan berdasarkan data yang diambil dari pengumuman KPU RI tahun 2019 lalu yang menyebutkan terdapat 72 mantan terpidana korupsi yang maju menjadi Bacaleg.
Berdasarkan hal itu, dirinya menuturkan, pihaknya lalu kembali melanjutkan pemantauan dan kemudian menemukan 24 mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kendati demikian, Kurnia mengungkapkan, bahwa jumlah Bacaleg yang terdata sebagai eks terpidana korupsi di DCS Pemilu 2024 tersebut jumlahnya lebih rendah dengan jumlah data DCS pada Pemilu 2019 lalu.
"Pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi," ungkapnya.
Disisi lain, Kurnia menduga, munculnya 24 nama mantan terpidana korupsi itu lantaran sikap tak terbukanya KPU RI dalam memenuhi hak asasi pemilih untuk mendapatkan informasi mengenai rekam jejak pada kandidat yang akan maju pada kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Adapun selain masyarakat, Bawaslu RI hingga saat ini pun tetap tidak diberikan akses secara menyeluruh untuk membuka Silon dalam rangka melakukan pengawasan terhadap sosok Bacaleg yang akan maju.
Tak hanya itu, Kurnia menambahkan, dalam polemik tertutupnya Silon tersebut, terkesan bahwa KPU RI selaku pihak penyelenggara Pemilu sengaja menutupi ataupun melindungi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju menjadi Bacaleg pada kontestasi Pileg 2024 mendatang.
"Langkah ini kami ambil karena KPU RI hingga saat ini tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat," ucap Kurnia.
"Selain itu, ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat," lanjut dia.
Berikut ini daftar nama Bacaleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdata sebagai mantan narapidana korupsi terdaftar dalam DCS:
Partai Golkar:
1. Heri Baelanu, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang I dengan nomor urut 6
2. Dede Widarso, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Dapil Pandeglang V, nomor urut 4
3. Eu K Lenta, bacaleg DPRD Kabupaten Morowali Utara di Morowali Utara I, nomor urut 2.
4. Rommy Krishnas, bacaleg DPRD Kota Lubuk Linggau di Dapil Lubuk Linggau III, nomor urut 5.
Partai Gerindra:
1. Chsristofel Wonatorey, bacaleg DPRD Kabupaten Waropen di Dapil Waropen I, nomor urut 5
2. Husen Kausaha, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara IV, nomor urut 4
3.Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur III, nomor urut 1
4. Alhajar Syahyan, bacaleg DPRD Kabupaten Tanggamus di Dapil Tanggamus, nomor urut 1.
Partai Demokrat:
1. Bonar Zeitsel Ambarita, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomir urut 8
2. Rahmanuddin DH, bacaleg DPRD Kabupaten Luwu Utara di Dapil Luwu Utara I, nomor urut 4
3. Polman Sinaga, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomor urut 7.
Partai Hanura:
1. Welhelmus Tahalele Hanura, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara III, nomor urut 2
2. Warsit, bacaleg DPRD Kabupaten Blora di Dapil Blora III, nomor urut 1
3. Joni Kornelius Tondok, bacaleg DPRD Kabupaten Toraja Utara di Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1.
Perindo:
1. Edy Muklison, bacaleg DPRD Kabupaten Blitar di Dapil Blitar IV, nomor urut 1
2. Zulfikri, bacaleg DPRD Kota Pagar Alam di Dapil Pagar Alam II, nomor urut 1.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
1. Ferizal, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur I, nomor urut 2
2. Hasanudin, bacaleg DPRD Kabupaten Banjarnegara di Dapil Banjarnegara V, nomor urut 1.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
1. Yohanes Marinus Kota, bacaleg DPRD Kabupaten Ende di Dapil Ende I, nomor urut 9.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
1. Mad Muhizar, bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Dapil Pesisir Barat III, nomor urut 2.
Partai Buruh:
1.Yuridis, bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Dapil Indragiri Hulu III, nomor urut 1.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
1. Muhammad Zen, bacaleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di
Dapil Ogan Komering Ulu Timur I, nomor urut 2.
Partai Bulan Bintang (PBB):
1.Nasrullah Hamka, bacaleg DPRD Provinsi Jambi di Dapil Jambi I, nomor urut 10.
Partai Nasdem:
1. Syaifullah, bacaleg DPRD Provinsi Bangka Belitung di Dapil Kepulauan Bangka Belitung I, nomor urut 7. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu Termasuk Dugaan Pelanggaran TSM
icw bacaleg mantan terpidana korupsi parpol pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...