CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menanggapi Ihwal masifnya baliho Partai Solidaritas Indonesia yang telah bermunculan disejumlah titik di setiap daerah menjelang kontesasi Pemilu 2024. Adapun Baliho itu terpampang wajah sejumlah Caleg sekaligus wajah Ketum PSI, putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep.
Menyikapi hal itu Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menuturkan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan mengenai masifnya pemasangan baliho di sejumlah titik asalkan tetap mematuhi aturan main perihal kegiatan sosialisasi.
Baca Juga: Ketua MPR Dorong Parpol Rekonsiliasi dalam Koalisi Pemerintahan Mendatang
Bagja mengatakan, baliho itu boleh dipasang partai politik termasuk PSI asalkan tetap tidak mencantumkan ajakan memilih para Calon yang akan maju di Pileg ataupun Pilpres 2024.
Dia menegaskan, larangan ajakan memilih itu lantaran saat ini belum memasuki masa waktu kampanye dan masih dalam kegiatan tahapan sosialisasi peserta pemilu 2024. Pernyataan itu sesuai dengan putusan yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait teknis kampanye dan sosialisasi peserta Pemilu 2024.
"Ngajak ngga dia? enggak kan? kalau ngajak, turunin. kalau ngga ngajak, ya ngga masalah. memeperkenalkan diri silakan saja," tegas Bagja dikutip, Sabtu (18/11/2023).
Dalam keterangannya, Bagja menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menurunkan alat peraga sosialisasi yang mengandung muatan ajakan untuk memilih serta visualisasi kegiatan mencoblos surat suara.
Tak lupa, hal yang dimaksud perihal visual kegiatan mencoblos surat suara tersebut misalnya yaitu gambar paku yang dicobloskan ke surat suara salah satu calon anggota legislatif maupun peserta pemilu lainnya yang disertai juga dengan penempatan nomor urut calon.
"Jadi tdak boleh mengajak," tegas Bagja.
Bagja kembali menegaskan, bahwa tidak akan mempermasalahkan soal masifnya baliho yang marak dipasang partai politik peserta Pemilu 2024 dengan catatan tidak ada ajakan memilih ataupun visual kegiatan menyoblis surat suara.
Bagja menambahkan, larangan ajakan memilih itu merupakan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian di rativikasi kedalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
"Jadi ngga ada masalah, yang penting ngga ada ajakan memilih," tandas Bagja. (GIB)
Baca Juga: Jubir Kampung AMIN Komitmen Rebut Basis Suara Prabowo
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain