CARITAU MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Di mana sebelumnya Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial EY dan AS.
Baca Juga: Menko Polhukam Klaim Pelabuhan ASDP Telah Siap Hadapi Lonjakan Penumpang
Kapola Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kedua tersangka tersebut telah resmi ditahan oleh Polda Sulsel.
"Untuk dua tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya saat menggelar jumpa pers di lobby Mapolda Sulsel bersama Menteri ATR/BPN RI, Kamis (30/6/2022).
Kata dia, selanjutnya tim penyidik Polda Sulsel sedang melakukan pengumpulan dan kelengkapan berkas perkara terhadap dua orang tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna disidangkan.
"Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Nana menjelaskan kejahatan kedua tersangka diketahui setelah tersangka EY yang bertindak sebagai kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.
"Perlu saya jelaskan, di mana sekitar tanggal 10 September, tersangka EY ini datang ke Badan Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pencekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar (palsu)," jelasnya.
Karena merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Polda Sulsel.
"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ia menambahkan kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak, laporan kasus tanah di Polda Sulsel saat ini berjumlah 181 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 93 laporan atau 53 persen.
"Perlu Kami sampaikan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 Laporan yang berhasil kita selesaikan 179 Laporan (70,6 Persen), di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 Laporan (53 persen)," paparnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan Kasus mafia tanah eks Kebun Binatang, Makassar merupakan bukti komitmen bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
"Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta Kejaksaan atas kerjasamanya yang baik," bebernya.
Meski demikian, ia berharap bahwa bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah, tapi saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama Kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.
"Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Beberkan Situasi Pasca Pemilu 2024, Menkopolhukam: Masih Kondusif
berantas mafia tanah polda sulsel tahan dua tersangka pemalsuan surat akta autentik lahan eks kebun binatang bpn hadi tjahjanto
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...