CARITAU SURABAYA – Penetapan tersangka suap terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) oleh KPK berbuntut, setelah kuasa hukum dari pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya meminta agar hakim yang menangani perkara (IHH) diganti dan dilakukan pemeriksaan ulang.
“Kedatangan kami bertujuan meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara, sebab hakim tersebut (IIH) terjaring OTT KPK. Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” kata Billy Handiwiyanto di PN Surabaya, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Caritau.com : Hakim OTT Hakim Pengadilan Negri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat!
Saat melakukan OTT terhadap hakim IIH pada Rabu (19/1/2022), Tim KPK mengamankan uang Rp140 juta yang diduga sebagai uang tanda jadi (total bakal menerima Rp 1,3 miliar) agar hakim IHH memenuhi permohonan Hendro Kasiono (HK) selaku kuasa hukum PT SGP (Dirut PT SGP) yang merupakan pemohon pembubaran PT SGP.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, di mana dua penerima suap yakni hakim IIH dan Hamdan Panitera Pengganti PN Surabaya, serta pelaku penyuap Hendro Kasiono selaku kuasa hukum PT SGP.
“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” kata Billy.
Berdasarkan pernyataan Billy, perkara permohonan pembubaran PT SGP ternyata merupakan konflik internal, di mana pihak pemohon agar SGP dibubarkan melalui Hendro Kasiono tak lain Dirut PT SGP.
Sedangkan pihak termohon yang menolak pembubaran PT SGP yang diwakili Billy adalah pemegang saham PT SGP.
Persoalan muncul karena tanpa melalui RUPS, Dirut PT SGP mengajukan pembubaran ke PN Surabaya.
“Pemohon adalah Direktur Utama PT SGP tapi tidak memiliki satu persen pun saham. Beliau mengajukan permohonan pembubaran SGP yang menurut saya merupakan illegal standing karena tiidak melalui RUPS atau sounding kepada komisaris, tapi langsung mengajukan permohonan ke pengadilan,” kata Billy.
Nilai Aset Rp50 Miliar
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Kamis mengatakan, Hendro awalnya mencoba melobi Hamdan yang merupakan Panitera Pengganti PN Surabaya untuk membantunya memenangkan perkara membubarkan PT SGP.
Percakapan antara Hamdan dan Hendro selalu diinformasikan Hamdan ke Itong.
Termasuk permintaan Hendro agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar dan Itong dijanjikan imbalan berupa uang jika berhasil memenangkan perkara Hendro.
Setelah Itong memastikan ke Hamdan bahwa perkara Hendro bisa dimenangkan, Hamdan segera menghubungi Hendro agar menyiapkan uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
"Dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK (Hendro Kasiono) kepada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," papar Nawawi. (HAP)
Baca Juga: Tanda Jadi Rp140 Juta, KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Hakim PN Surabaya
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...
Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Mus...
Pemprov Sulsel Era Andi Sudirman Sulaiman Berhasil...
Firmansyah Wahid "Pamit" Usai Menjabat Sebagai Kep...