CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangan Tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
“Melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Baca Juga: Caritau.com : Hakim OTT Hakim Pengadilan Negri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat!
Dua tersangka penerima suap adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan, sementara tersangka penyuap adalah Hendro Kasiono, pengacara yang menjadi kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika.
Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih yang melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan setiap aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.
“Aparat penegak hukum sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga negara agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi,” kata Nawawi.
Rp 140 Juta Tanda Jadi
Nawawi mengatakan, KPK mengamankan uang Rp140 juta sebagai barang bukti hasil OTT Hakim PN Surabaya dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP)," papar Nawawi.
Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nawawi menyampaikan, IIH ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta, sementara HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.(HAP/GIBS)
Baca Juga: Hakim Itong Tersangka KPK Buntut Konflik Internal Pembubaran PT SGP
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...