CARITAU JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum mengenakan pidana tambahan kepada tersangka seorang guru ngaji pelaku kekerasan seksual terhadap 15 korban anak di Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, tersangka dapat dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D, dan atau Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Lebih lanjut, mengingat tersangka merupakan tenaga pendidik, maka dapat dikenakan sepertiga pidana tambahan," kata Nahar, di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Menurut Nahar, selama proses hukum berlangsung, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta terus memberikan pendampingan hukum bagi para korban secara berkesinambungan agar dapat memperoleh keadilan.
Nahar juga mengimbau dinas setempat mengawal terpenuhinya hak pendidikan para korban.
"Jangan sampai anak korban kekerasan putus sekolah karena mendapatkan labeling dan diskriminasi dari pihak sekolah maupun masyarakat," katanya.
Kekerasan seksual diduga telah dilakukan tersangka sejak 2018. Modusnya memanggil para korban untuk memijat, disertai iming-iming dijanjikan akan mendapat ilmu spiritual. Jika korban menolak, tersangka menakut-nakuti korban akan celaka.
Pada kasus ini, Nahar seperti dirilis Antara menyebut, jumlah korban bisa saja lebih dari 15 orang.
"Saat ini korban berjumlah 15 orang. Empat korban diduga mengalami persetubuhan dan telah dilakukan visum et repertum, serta 11 korban lainnya diduga mengalami pencabulan oleh tersangka," kata Nahar.(BON)
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kedelapan
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat
Sekretaris BNPP Prof Zudan Dilantik Mendagri Tito...
Kedatangan Warga Badui di Lokasi Seba