CARITAU JAKARTA – Dewan Pers menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang ‘Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas’ yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, hadir sebagai jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten berkualitas.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, melalui Perpres ini, proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, dan penerbitan konten, kini dapat diimbangi dengan proses distribusi yang etis dan bertanggung jawab.
"Distribusi konten platform digital concern kita. Sebelum Perpres jadi, banyak bertebaran konten tidak pantas, seperti pornografi, hoaks dan sebagainya. Dan ini inline dengan pengaduan Dewan Pers lima tahun terakhir," kata Yadi dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jumat (1/3/2024).
Berdasarkan data yang dia sampaikan, selama lima tahun terakhir, ada lebih dari 3.600 pengaduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers, di mana 60% dilakukan oleh media tidak professional, sementara aduan untuk media profesional 40%.
Oleh karena itu, Yadi menekankan verifikasi media menjadi langkah penting dalam menyaring media yang benar-benar mengembangkan jurnalisme berkualitas.
"Saat ini, hanya 1.700 media yang telah terverifikasi dari total yang seharusnya mencapai 6.000 media. Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa media yang profesional dapat terus mengembangkan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan kode etik," katanya.
Dengan adanya Perpres ini, lanjut Yadi, diharapkan perkembangan bisnis media ke depannya dapat meningkatkan kualitas jurnalisme. Pada akhirnya produk jurnalisme yang bermutu akan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat.
"Yang penting saat ini setelah Perpres ini ditandatangani oleh Presiden, kita harus bersama-sama membuat implementasi Perpres ini tepat sasaran. Artinya betul-betul akan mengembangkan jurnalisme berkualitas dan kita bisa bersama-sama duduk dengan platform, bahwa ini adalah kepentingannya bukan untuk kepentingan siapa-siapa, ini adalah kepentingan publik, masyarakat luas," kata Yadi.
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital, guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, seperti dirilis Antara telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui Perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.(BON)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...