CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan perihal masih adanya sejumlah kendala terkait pelaksanaan kegiatan pemungutan suara yang akan digelar di negara Hongkong dan Macau dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Adapun Hongkong dan Macau diketahui salah satu negara yang terletak di kawasan Asia Timur yang cukup banyak dihuni oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kontesasi Pemilu 2024.
Kendati demikian, KPU RI menyebut pendirian TPS LN di Hongkong dan juga Macau hingga saat ini masih dikabarkan belum mendapatkan izin langsung dari pemerintah dua negara pecahan Tiongkok tersebut.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah Hongkong dan Macau mengenai izin pendirian Tempat Pemungutan Suara Luar Negri (TPS LN) Pemilu 2024.
Diketahui, pemerintah Indonesia melalui KPU RI telah menyampaikan surat ke pemerintah Hongkong dan Macau yang berisi terkait permohonan izin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di negara tersebut.
Adapun dalam surat tersebut telah terlampir izin pelaksaanaan pemungutan suara di Hongkong dan Macau jatuh pada 13 Februari 2024 sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada negara Indonesia. Adapun jadwal hari H terkait pemungutan suara itu disesuaikan dengan waktu Hongkong dan Macau yang berbeda 24 jam dari Indonesia.
"Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPS LN (Tempat Pemungutan Suata Luar Negeri) di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit Pemerintah Tiongkok," kata Idham pada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dirinya mengungkapkan alasan pemerintah Hongkong dan Macau terkait tidak dapat memberikan izin soal pendirian TPS LN terbuka di negara tersebut. Hal itu lantaran pada hari yang sama telah berbenturan dengan hari libur secara administratif di kedua negara tersebut.
Meski begitu, Idham menyebut pihaknya bakal segera membuat aturan perihal opsi pengurutan suara melalui pos terhadap 164. 691 orang yang masuk DPT Hongkong dan Macau tersebut.
"Nanti KPU akan kaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang (DPT Hong Kong dan Makau)," tuturnya.
Idham mengatakan, meski begitu, pemerintah Tiongkok sebagai penentu aturan administratif di Hongkong dan Macau telah menyatakan tetap menghormati pelaksanaan Pemilu 2024 dan juga akan berjanji mencari solusi alternatif untuk izin pendirian TPS LN di kedua negara tersebut.
Kendati demikian, ia menambahkan, meski belum mendapatkan izin soal pendirian TPS LN secara terbuka, pemerintahan Tiongkok secara terbuka mengizinkan pendirian TPS LN dilokasi peremis konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI).
"Jadi pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi mengadakan pemilu pemungutan suara atau pendirian TPS LN di luar premis KJRI (Konsulat Jenderal RI) dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," kata Idham.
"Izin Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS LN dalam premis KJRI (Konsulat Jenderal RI)," tandas Idham. (GIB/DID)
kpu tps luar negeri hongkong dan macaw tempat pemungutan suara pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...