CARITAU JAKARTA - Joget atau ‘goyang pargoy’ yang viral dan poluler di aplikasi di TikTok mendadak jadi perbincangan serius. Hal tersebut dikarenakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram atas goyangan yang familiar bagi para pengguna TikTok tersebut.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.
Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget pargoy tersebut.
Tausiah diberikan, berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember. Tausiah juga diberikan, mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy.
"Joget ‘Pargoy’ merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound system. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tulis Fatwa MUI Jember, dikutip pada Rabu (30/11/2022).
Goyang atau joget pargoy pada dasarnya adalah salah satu jenis goyangan yang viral karena TikTok. Platform media sosial asal China itu wadahnya bagi tren goyangan yang menggunakan lagu-lagu remix.
Asal muasal goyang pargoy sendiri tak terlalu jelas asal usulnya. Meski begitu, sebagian berpendapat goyangan ini berasal dari kawasan Sumatera. Nama ‘pargoy’ sendiri diduga merupakan kepanjangan dari ‘partai goyang". Konon, anak-anak muda di kawasan Sumatera disebut akrab dengan jenis goyangan ini.
Goyangan ‘pargoy’ disebut biasa dilakukan anak-anak muda saat acara-acara musik, seperti hajatan dengan organ tunggal, atau pentas apapun dengan diiringi musik remix ala ‘funkot’ (funky kota). (IRN)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024