CARITAU MAKASSAR - Aksi ugal-ugalan anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) menggunakan Pajero Sport yang merupakan kendaraan operasional Sekretariat DPRD Sulsel hingga saat ini kian menuai sorotan.
Di mana, kendaraan operasional yang digunakan Fauzan ugal-ugalan bersama dengan dua orang wanita. Satu di antaranya merupakan kekasih Fauzan.
Baca Juga: Viral Ibu-ibu di Makassar Diberi Rp10 Ribu Usai Hadiri Kampanye Akbar Ganjar Pranowo
Hal itu pun dibenarkan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Sulsel, Senin (8/8/2023).
"Iya, ada tiga orang di mobil. Ada dua perempuan, sama ceweknya dan teman ceweknya," katanya.
Menurut Ketua DPD Demokrat Sulsel itu, sebenarnya diminta buru-buru oleh orang rumah untuk membeli nasi kuning.
Namun, kata Ni'matullah, Muh Irfan Fauzan Erbe memanfaatkan momentum tersebut untuk menjemput pacarnya.
Terlebih, pada hari itu terjadi pada Sabtu (5/8/2023) malam atau lebih tepatnya malam minggu.
"Karena kesempatan dia keluar, jadi jemput ceweknya (kekasihnya). Biasalah, anak muda itu," jelasnya.
Olehnya, ia mengaku tidak pusing jika mobil tersebut ditahan dan ditilang oleh polisi.
"Pasti saya bilang (Sekretariat DPRD Sulsel) sini mobilmu satu. Karena itu memang fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pimpinan DPRD. Ada mobil dinas dan mobil operasional. Mobil dinas itu Alpard, mobil operasional itu apa yang ada," katanya.
"Kalau ada Pajero, Pajero, kalau ada Inova, Inova. Saya kadang-kadang kalau dia (mobil operasional) masuk bengkel dan cukup lama misal satu minggu, ya udahlah mobil Inovamo kau kasika yang penting ada dipakai anak-anak. Seperti itu," sambungnya.
Bahkan, legislator Sulsel yang terpilih dari Dapil IV yakni Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare itu mengatakan, orang balap-balap atau ugal-ugalan di jalan raya sudah menjadi hal biasa.
"Tetapi kalau kita objektif, kita rasional melihat kejadian itu, tidak ada, kalau mau dibilang balap-balap, dedede jainaji tau balap-balap, allo-allo (banyak orang yang balap-balap, hari-hari) mau mobil mau motor, itukan sesuatu yang biasa," ujarnya.
Ia juga menganggap bahwa kejadian tersebut sudah menjadi risiko yang saat ini masyarakat hidup di media sosial yang cenderung mengada-ngada.
"Jadi saya sih gak masalah bahwa inilah risiko kita hidup di dunia di mana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ngada. Tetapi yaitu realitas yang kita hadapi bahwa itu viral ya maumi diapa kan," pungkasnya.
Mobil Ditahan dan Ditilang
Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengamankan mobil Pajero Sport ugal-ugalan di Jalan Trans Sulawesi pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Pajero Sport tersebut dikendarai oleh Muh Irfan Fauzan Erbe yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha mengatakan, mobil Pajero Sport itu dikendarai bersama dengan dua orang rekannya.
Di mana, saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap mobil yang dikendarai Muh Irfan Fauzan Erbe.
"Kita sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo. Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident, saya panggil yang bersangkutan mengakui. Kita berikan penindakan," ungkap Amin Toha, Senin (7/8/2023) sore.
Di mana, kata dia, kendaraan operasional untuk unsur pimpinan DPRD Sulsel tersebut saat ini ditahan di Polrestabes Makassar.
"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang. Kemudian tahan Kendaraannya, harapannya supaya (ada) efek jera," jelasnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan Pajero Sport tersebut, lanjut dia, yakni Pasal 283 Jo Pasal 106 (1) UULAJ
Setiap Orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yg mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan pidana kurungan 3 kurungan dengan denda Rp750.000.
Kemudian Pasal 287 (4) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai Gangguan atau hak utama bagi Ranmor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud pada Pasal 59, Pasal 106 (4)F Pasal 134 Pidana karangan 1 bulan atau denda Rp250.000
"Itu ada pasal 287 dan 283. Itu menggunakan kendaraan dengan tidak wajar itu dendanya Rp750 ribu. Kemudian penggunaan strobo (sirine lampu) bukan pada peruntukannya itu Rp250 ribu," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi terhadap pengendara tersebut untuk tetap tertib di jalan.
"Karena berkendara bukan hanya memikirkan keselamatan diri sendiri. Tapi harus memikirkan juga orang lain," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dituduh Fans Nagita Slavina Pansos, Sarah Sechan: Viral Bukan Hal Penting
Pajero Sport Ugal-ugalan Anak Wakil DPRD Sulsel Ugal-ugalan Naik Kendaraan Dinas viral Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...