CARITAU JAKARTA - Polres Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial FA (32). FA kedapatan membawa 55.000 butir ekstasi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023).
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Rabu (27/9/2023). Menurutnya, total ekstasi itu bernilai sekitar Rp27,5 miliar.
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Kerahkan 1.197 Personel untuk Amankan Aksi Massa di Bawaslu
"Tersangka inisial FA didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku menyelundupkan barang bukti jenis ekstasi dengan total keseluruhan 55.000 butir," kata Komarudin.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan, FA telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali. "Hantaran yang pertama 5.000 butir, hantaran yang kedua 5.000 butir, dan yang ketiga 55.000 butir," lanjut dia.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal mati," tegas Komarudin. (DID)
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR RI
polres jakpus pengungkapan kasus narkoba ekstasi senilai miliaran
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Siapkan 11.900...
Pencarian Korban Banjir Bandang di Sungai Pua
Kemenag Berangkatkan 9.070 Calon Haji pada Senin...
173 Pebulu Tangkis Siap Berlaga di Olimpiade Paris...
Pemprov DKI Prioritaskan Pembangunan Pengolahan Sa...