CARITAU JAKARTA - Polres Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial FA (32). FA kedapatan membawa 55.000 butir ekstasi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023).
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Rabu (27/9/2023). Menurutnya, total ekstasi itu bernilai sekitar Rp27,5 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP, Empat Diantaranya Positif Narkoba
"Tersangka inisial FA didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku menyelundupkan barang bukti jenis ekstasi dengan total keseluruhan 55.000 butir," kata Komarudin.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan, FA telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali. "Hantaran yang pertama 5.000 butir, hantaran yang kedua 5.000 butir, dan yang ketiga 55.000 butir," lanjut dia.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal mati," tegas Komarudin. (DID)
Baca Juga: Waspada! 73 Orang Kena Tipu Pembelian Tiket Konser Coldplay
polres jakpus pengungkapan kasus narkoba ekstasi senilai miliaran
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...