CARITAU JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus berupaya menggenjot penerimaan pajak daerah dengan beragam cara. Salah satunya, Bapenda DKI Jakarta akan membuka layanan SAMSAT hingga hari Sabtu.
Hingga 1 Oktober 2023, Bapenda DKI Jakarta mencatatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp6,87 triliun dari target 2023 Rp9,6 triliun. Sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,96 triliun dari target 2023 Rp6,25 triliun.
Baca Juga: Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi Legacy di Jakarta
Kepala Bapenda Lusiana Herawati mengungkapkan, penambahan jumlah hari layanan SAMSAT ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.
"Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor SAMSAT," ujar Herlina dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Dengan adanya penambahan hari layanan SAMSAT, masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan. Menurutnya, layanan SAMSAT pada hari Sabtu akan dibuka dengan waktu yang dibatasi.
"Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Kebijakan ini hanya berlaku di kantor SAMSAT Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk layanan gerai dan samsat keliling)," tegasnya.
Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan SAMSAT DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotormya. Berikut ini jadwal dan jam buka pelayanan kantor SAMSAT DKI Jakarta:
Senin s.d. Jumat : pukul 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu : pukul 08.00 – 12.00 WIB
Minggu : TUTUP
Tidak hanya itu, Lusiana Herawati mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023. (DID)
Baca Juga: DPRD DKI Minta Kanwil BPN Beri Kejelasan Status Pengajuan PTSL Warga
bapenda dki pemprov dki jakarta pajak daerah samsat dki jakarta
BPDPKS Ditjen Perkebunan-AKPY Latih 160 Petani Saw...
Rabu Besok, DKPP Akan Periksa Kasus Dugaan Asusila...
Jamaah Calon Haji Indonesia Tiba di Makkah
Beda Sikap AS, Prancis Dukung ICC Keluarkan Penang...
Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat