CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menskorsing kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Luar Negeri (LN) Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Dalam agenda rekapitulasi suara di Brunei Darussalam, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty sempat menyoroti perihal informasi sejumlah surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Akibatnya, KPU RI dan sejumlah saksi peserta Pemilu 2024 bersepakat untuk menskorsing penghitungan suara wilayah Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Lolly menuturkan, saat melakukan investigasi mengenai surat suara tidak ditandatangani itu pihaknya mendapatkan informasi, petugas KPPS tak mengetahui surat suara itu harus ditandatangani lebih dulu sebelum diberikan ke pemilih.
Lolly juga turut mempertanyakan, apakah dalam proses rekapitulasi hasil di Bandar Sri Negarawan surat suara yang tidak ditandatangani tersebut apakah masuk ke suara sah atau tidak.
"Ketika dilakukan investigasi kenapa tidak ditandatangani, jawaban dari KPPS LN tidak tahu kalau harus diberikan tanda tangan di kertas suara," ujar Lolly dalam Rapat Pleno Panel B Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, Anggota PPLN Bandar Sri Begawan, Diah Hadaina membenarkan informasi mengenai adanya sejumlah surat suara yang tidak ditandatangani. Sosok yang akrab disapa Diah itu mengatakan bahwa surat suara itu masuk ke dalam kategori surat suara sah dan dihitung.
"Untuk kejadian surat suara yang tidak ditandatangani, itu sebetul nya kita sudah memberikan bimtek kepada seluruh KPPS LN kita," ujar Diah.
"Hanya, karena jamnya mepet, di pagi hari dan crowded juga karena banyak pemilih sudah datang, jadi mungkin ada yang terlewat," lanjutnya.
Berkaitan dengan hal itu, Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin kemudian mempersilahkan para saksi peserta Pemilu 2024 agar dapat menanggapi temuan yang didapat Bawaslu tersebut.
"Itu catatan dari teman-teman Bawaslu ya. Nanti dicek ke teman-teman. Ada teman-teman dari (saksi) paslon, dari Parpol (ingin menanggapi)?" ucapnya.
Dalam keteranganya, Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Candra mengungkapkan keberatan untuk melanjutkan giat penghitungan suara Bandar Seri Begawan lantaran surat suara itu dinyatakan sah.
Ia menilai, temuan Bawaslu itu haruslah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan lantaran didalam norma Peraturan (PKPU) 25/2023 mengenai Pemungutan dan juga Penghitungan Suara Pemilu telah menyatakan bahwa surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tidak sah dan dikategorikan rusak.
"Kalau di PKPU 25, salah satu syarat sahnya surat suara adalah emsti ada tanda tangan Ketua KPPS, juga ada tanda coblos. Nah, ini salah satu syarat itu tidak terpenuhi Pak Afif," terang Candra.
"Harusnya perihal yang disebutkan Bawaslu tadi misalnya sejumlah 9 di TPS 5, itu harusnya menjadi surat suara tidak sah," sambungnya.
Kendati demikian, Ketua PPLN Bandar Seri Begawan, Ahmad Dhofir menyatakan keberatan atas respon yang disampaikan saksi PDIP.
Ia mengklaim bahwa tidak ada aksi protes dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga saksi peserta pemilu di Bandar Seri Begawan terkait surat suara yang tidak ditandatangani KPPS pada saat kegiatan penghitungan surat suara di wilayah tersebut.
"Jadi kita sepakati karena itu ada coblosnya. Yang penting ada coblosnya, orangnya juga ada, daftar hadirnya juga ada. Jadi kita sepakati semua, temuan itu dianggap sah semua surat suaranya," katanya.
Saksi PDIP Chandra langsung merespon klaim Dhofir, dengan menyatakan bahwa kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan yang menganggap surat suara yang tidak ditandatangani tetap sah, adalah bentuk pelangggaran UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 25/2023.
Lolly lantas menyambut kritik dari saksi PDIP. Lolly menyebut bahwa tindakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan yang memutuskan suara tidak ditandatangani tetap sah berpotensi dijerat pasal pidana Pemilu.
"Kalau lihat PKPU 25 harusnya dianggap sebagai suara tidak sah. Tapi kalau forum ini sudah tahu dan masih menganggapnya sebagai surat suara sah, maka kita berhadapan dengan Pasal 532 yang sanksinya pidana," tegas Lolly.
"Karena itu, Bawaslu dalam konteks ini merekomendasikan dilakukan hitung ulang, sehingga bisa kita pisahkan mana surat suara tidak sah dan mana surat suara yang sah," sambungnya menegaskan.
"Saya kira sudah jelas landasan hukum kita bahwa mengenai rekomendasi Bawaslu, dan kita tunggu tertulisnya. Ini harus ditindaklanjuti. Saya kira rekapitulasi untuk Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam tidak bisa kita lanjutkan. Dan proses penghitungan ulang harus dilaksanakan," ungkap Chandra menyambut komentar Lolly.
Atas serangkaian perdebatan di ruang sidang itu, KPU RI kemudian memutuskan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara Bandar Seri Begawan dihentikan untuk sementara, sampai diselesaikan permasalahan yang ditemukan Bawaslu RI oleh PPLN di sana.
"Untuk sementara kita pending dulu karena ada beberapa catatan. Oleh karena itu, Bapak/Ibu sekalian sidang rekapitulasi ini kita nyatakan dipending," tutup Afif mengetok palu rapat pleno. (GIB/DID)
kpu rapat pleno rekapitulasi suara luar negeri bandar sri begawan pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...