CARITAU JAKARTA - Buntut dari deklarasi dukungan terhadap Bacapres Prabowo Subianto yang digelar di museum, empat ketum partai politik yang tergabung di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) resmi dilaporkan ke Bawaslu RI.
Laporan dilayangkan Relawan Ganjar Pranowo yang menamakan Ganjarian Spartan ke Bawaslu pada Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Airlangga: Insya Allah Hadir PHPU Kalau Diundang MK
Diketahui deklarasi dukungan dari Partai Golkar dan PAN kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo menjadi Bacapres 2024 yang digelar di Museum Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/08/2023).
Pelaporan tersebut dilakukan Relawan Ganjarian Spartan, mengatasnamakan masyarakat pecinta museum.
Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengungkapkan maksud kedatangannya membawa kelompok pecinta museum, sebagai bentuk protes atas kegiatan deklarasi Golkar dan PAN yang digelar di Museum Proklamasi dalam rangka mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
"Hari ini ada dua kelompok dari organisasi masyarakat terutama Ganjarian Spartan DKI Jakarta lalu kedua adalah rekan-reka kamibdari masyarakat pencinta museum indonesia," kata Tobing.
"Jadi kita menyoroti deklarasi yang dilakukan para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau. Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," lanjutnya.
Tobing menjelaskan, maksud kedatanganya ke Bawaslu yakni melaporkan empat Ketua Umum Partai yaitu, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto atas dugaan pelaggaran kampanye di museum.
"Mereka mengusakan kita untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pengunaan museum untuk kegiatan politik," ujar Tobing sebelum menyerahkan pelaporan.
Selain itu, Tobing menilai, kegiatan deklarasi dukungan Prabowo sebagai Bacapres 2024 itu ditenggarai merupakan dugaan pelanggaran kampanye yang diselenggarakan di tempat yang semestinya netral dari aktivitas politik praktis.
Menurut Tobing, Museum Proklamasi adalah tempat bersejarah yang digunakan oleh para tokoh pendiri bangsa untuk berdialog dan merumuskan naskah proklamasi kemerdekaan.
Berdasarka hal itu, Tobing menyebut bahwa Museum Proklamasi menjadi tempat netral yang harusnya terstrerilisasi oleh kepentingan politik pragmatis dari partai manapun.
"Gedung itu sangat bersejarah dan itu jadi milik kita semua, oleh karena itu sebetulnya gedung itu harusnya tanpa menjadi milik kelompok atau golongan mana atau parpol tertentu," ungkap Tobing.
Oleh karena itu, Tobing mengklaim memiliki sejumlah bukti-bukti laporan yang ditenggarai dapat menguatkan materi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan empat Ketua Umum partai di koalisi KKIR tersebut.
"Yang kita bawa bukti-bukti videonya, kita bawa screenshotnya berita (terkait deklarasi Golkar dan PAN mendukung Prabowo di Museum Proklamasi," terang Tobing.
Dirinya menegaskan, pihaknya juga melaporkan empat Ketum Partai itu dengan sangkaan Pasal pidana lantaran telah memakai gedung bersejarah untuk kepentingan politik pragmatis.
Selain itu, Tobing menambahkan, pelanggaran pidana yang disangkakan kepada empat Ketum partai itu mengacu pada Peraturan Pemerintah 66/2015 tentang Museum khususnya Pasal 39 ayat (2) tentang kerja sama serta pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
"Jadi kita melihat kegiatan deklarasi itu ada sesuatu berkesesuaian dengan peraturan dari pemerintah. Khususnya di Pasal 39 ayat (2) point e," tandas Tobing. (GIB/DID)
Baca Juga: Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Dua Menteri Jokowi Hadir di KPU RI
relawan ganjarian spartan bawaslu parpol koalisi koalisi kkir pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...