CARITAU JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendesak Pemerintah Joko Widodo, khususnya Kementerian Agama, untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap Rumah Sakit Haji Jakarta (RSHJ) dan para pekerjanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terjunkan 3.929 Personil Kawal Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI
Pasalnya, hingga kini RSHJ tidak membayarkan gaji, tunjangan hari raya (THR) dan hak normatif lainnya yang seharusnya diterima para pekerja sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, desakan ini disampaikan karena selain ASPEK Indonesia merupakan induk organisasi Serikat Pekerja (SP) RSHJ, juga karena 93% saham PT RSHJ dimiliki Kementerian Agama, meski pengelolaannya dilakukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi RSHJ, pihak Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, tetapi ternyata hingga saat ini Direksi RSHJ dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR dan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku," kata Mirah seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Minggu (4/6/2023).
Ia menilai, fakta ini menunjukkan kalau baik direksi RSHJ maupun Kemenag, tidak memiliki kesungguhan untuk segera melaksanakan kewajibannya itu.
Sementara itu, Ketua SP RSHJ Indi Irawan mengatakan, akibat tidak adanya kesungguhan direksi RSHJ dan Kemenag untuk memenuhi kewajibannya, maka pada 6-8 Juni 2023 SP RSHJ akan melakukan unjuk rasa di lingkungan RSHJ.
“Unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena kami kecewa sudah cukup lama hak-hak normatif kami tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta,” katanya.
Ia menjelaskan kalau selama bertahun-tahun mengabdi, pekerja memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan RSHJ, termasuk dalam melayani masyarakat.
“Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih,” tegas Indi.
Indi mengungkapkan, ada 8 'Jeritan Karyawan' RSHJ, yakni:
1. Tolak Pembayaran Gaji 50% dari Gaji Pokok, dan Bayarkan Gaji 100% Upah (Take Home Pay).
2. Bayarkan Gaji Karyawan secara penuh tanpa dicicil.
3. Tolak Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang hanya 25% dari Gaji Pokok dan Bayarkan THR Tahun 2023 sebesar 100% Upah (Take Home Pay).
4. Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan RSHJ yang tertunggak sejak bulan Juni 2020.
5. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93% PT RSHJ dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola RSHJ, untuk mempercepat proses likuidasi PT RSHJ. Mengingat sejak tahun 2017 sampai saat ini proses Likuidasi PT RSHJ tidak kunjung selesai.
6. Bayarkan Kekurangan Gaji 175 Karyawan yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
7. Bayarkan segera Uang Pesangon/Uang Pisah kepada Karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri, karena sampai saat ini PT RSHJ belum membayarkan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.
8. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di RSHJ, karena keberadaan RSHJ sangat penting dan merupakan Monumen Syuhada Mina.
Indi Irawan menyatakan, jika 8 'Jeritan Karyawan' Rumah Sakit Haji Jakarta tidak dipenuhi, maka SP RSHJ akan melaksanakan aksi mogok kerja.
Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia akan mendukung dan membersamai pengurus dan anggota SP RSHJ dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya, termasuk dalam aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh SP RSHJ. (DID)
Baca Juga: Aksi Damai PPDI Kabupaten Tasikmalaya
serikat pekerja karyawan rumah sakit haji jakarta rshj gaji dibayar setengah tuntutan pekerja unjuk rasa
Evakuasi Tiga Korban, Tim SAR Potong Badan Pesawat...
Slamet Rahardjo: Sebelum Salim Said Datang, Dunia...
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah