CARITAU JAKARTA - Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan
Pemeriksaan di Bareskrim Polri atas permintaan pimpinan KPK. Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.
"Pemeriksaan terhadap saksi FB-Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade Safri kepada wartawan.
Ade Safri menegaskan tak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri kepada purnawirawan Polri itu. Ade juga membeberkan materi pemeriksaan terhadap Firli. Salah satu yang ditanyakan ialah pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis.
"Termasuk di dalamnya (klarifikasi terkait foto pertemuan dengan SYL)," kata Ade Safri.
Ade juga menjelaskan alasan Firli menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Ade mengatakan hal itu dilakukan atas permintaan Pimpinan KPK.
"Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," kata Ade Safri kepada wartawan, pagi tadi.
Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.
Kasus Dugaan Pemerasan Naik Penyidikan
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian, Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) kemarin. (DID)
Baca Juga: Penasihat Hukum SYL Sebut Ada Unsur Politik dalam Kasus Kliennya
firli bahuri diperiksa bareskrim kasus dugaan pemerasan syahrul yasin limpo
Bhikkhu Thudong Tiba di Borobudur
Keberangkatan Jamaah Calon Haji di Pelabuhan Dumai
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Ba...
Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghema...
Patroli Laut Pengamanan KTT WWF