CARITAU JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat menjadi narasumber Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) dan mengundang beberapa pakar hukum tata negara. Antara lain, Yusril Ihza Mahendra, Khairul Fahmi, dan mantan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: KPU Sebut Duet Prabowo-Gibran Telah Penuhi Syarat
Baca Juga: Rekontruksi Kasus Penganiayaan David
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...