CARITAU JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat menjadi narasumber Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) dan mengundang beberapa pakar hukum tata negara. Antara lain, Yusril Ihza Mahendra, Khairul Fahmi, dan mantan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Tak Ingin 4 Juta Pemilih Tak ber-KTP Kehilangan Hak Pilih, KPU: Bisa Gunakan KK
Baca Juga: Menhan Prabowo Serahkan Pesawat Super Hercules C-130J ke TNI AU
Pemkab Lumajang Gerak Cepat Tangani Banjir Lahar D...
Pemkot Banjarbaru Andalkan Pasar Murah Guna Kendal...
Rilis Tangkapan Balon Udara Terbang Liar di Pekalo...
Banjir Lahar Dingin Semeru, Jembatan Putus Warga M...
TKN: Prabowo Minta Pendukungnya Hentikan Aksi Dama...