CARITAU JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditetapkan tersangka kasus korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi Nasdem itu kabarnya dijemput paksa oleh KPK di sebuah stasiun televisi.
Rencananya, mantan gubernur Sulsel dua periode itu akan mengisi acara dan menjadi narasumber di sebuah program televisi tersebut.
Namun, tim penyidik KPK bergerak cepat dan menjemput paksa SYL untuk dibawa ke Gedung Anti Rasuah itu.
Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.17 WIB, SYL terlihat mengenakan masker berwarna putih, topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulita hitam, dan kemeja putih.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena bersama-sama menyalahgunakan kekuasan, memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan termasuk ikut pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka (kasus dugaan korupsi lingkup Kementan) SYL selaku Menteri Pertanian Indonesia Periode 2019-2024, KS selaku Sekretaris Jenderal Kementan, MA Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan," kata Johanis saat memimpin Ekspos didampingi Kabag Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam. (KEK)
Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Hari Ini
SYL Tersangka KPK Jemput Paksa SYL syahrul yasin limpo korupsi
Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Sudah 35%
Budi Daya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...